JAYAPURA, TOMEI.ID | Menyambut peringatan 63 tahun New York Agreement, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menegaskan perjanjian tersebut cacat hukum dan moral, sekaligus mengutuk kebiadaban aparat keamanan Indonesia terhadap warga sipil di berbagai wilayah konflik di West Papua.
Dalam keterangan resminya kepada media ini, Presiden Eksekutif ULMWP, Menase Tabuni, menyampaikan belasungkawa mendalam atas korban kebiadaban aparat keamanan Indonesia terhadap warga sipil di Dogiyai, Intan Jaya, Ilaga Puncak, dan wilayah konflik lainnya.
Tabuni menegaskan bahwa New York Agreement, yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962 antara pemerintah Belanda dan Indonesia di bawah mediasi PBB, merupakan perjanjian jahat yang melecehkan hak bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri. Pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada 1969 oleh Indonesia hanya menambah penderitaan bangsa Papua.
Selama 63 tahun pendudukan Indonesia di West Papua, 26 operasi militer besar telah dilancarkan di berbagai wilayah, memaksa sekitar 75.000 warga sipil mengungsi. Korban dari kalangan anak-anak, ibu-ibu, dan hamba Tuhan tercatat di Intan Jaya, Nduga, Puncak, Maybrat, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Yahukimo, Paniai, Dogiyai, Timika, dan Wamena.
ULMWP menyerukan rakyat Papua untuk melindungi diri, menolak kebijakan kolonial Indonesia, dan siap melakukan aksi protes demi harga diri, bangsa, dan tanah air. Wakil Presiden Eksekutif ULMWP, Octovianus Mote, menekankan bahwa konflik West Papua merupakan isu internasional yang harus segera dibicarakan agar korban tidak terus berjatuhan dan Pemerintah Indonesia tidak menjadi sorotan negatif dunia.
ULMWP juga menegaskan, di momentum 80 tahun Indonesia merdeka, sudah saatnya pemerintah Indonesia, Belanda, PBB, AS, dan para pemimpin dunia mendorong penyelesaian konflik status politik West Papua. Jalan terbaik menurut ULMWP adalah memberikan bangsa Papua hak menentukan nasib sendiri dan mengatur kehidupan kedua bangsa di masa depan. [*].