Berita

63 Tahun New York Agreement, ULMWP Tuntut Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Menyambut peringatan 63 tahun New York Agreement, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menegaskan perjanjian tersebut cacat hukum dan moral, sekaligus mengutuk kebiadaban aparat keamanan Indonesia terhadap warga sipil di berbagai wilayah konflik di West Papua.

Dalam keterangan resminya kepada media ini, Presiden Eksekutif ULMWP, Menase Tabuni, menyampaikan belasungkawa mendalam atas korban kebiadaban aparat keamanan Indonesia terhadap warga sipil di Dogiyai, Intan Jaya, Ilaga Puncak, dan wilayah konflik lainnya.

Tabuni menegaskan bahwa New York Agreement, yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962 antara pemerintah Belanda dan Indonesia di bawah mediasi PBB, merupakan perjanjian jahat yang melecehkan hak bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri. Pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada 1969 oleh Indonesia hanya menambah penderitaan bangsa Papua.

Selama 63 tahun pendudukan Indonesia di West Papua, 26 operasi militer besar telah dilancarkan di berbagai wilayah, memaksa sekitar 75.000 warga sipil mengungsi. Korban dari kalangan anak-anak, ibu-ibu, dan hamba Tuhan tercatat di Intan Jaya, Nduga, Puncak, Maybrat, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Yahukimo, Paniai, Dogiyai, Timika, dan Wamena.

ULMWP menyerukan rakyat Papua untuk melindungi diri, menolak kebijakan kolonial Indonesia, dan siap melakukan aksi protes demi harga diri, bangsa, dan tanah air. Wakil Presiden Eksekutif ULMWP, Octovianus Mote, menekankan bahwa konflik West Papua merupakan isu internasional yang harus segera dibicarakan agar korban tidak terus berjatuhan dan Pemerintah Indonesia tidak menjadi sorotan negatif dunia.

ULMWP juga menegaskan, di momentum 80 tahun Indonesia merdeka, sudah saatnya pemerintah Indonesia, Belanda, PBB, AS, dan para pemimpin dunia mendorong penyelesaian konflik status politik West Papua. Jalan terbaik menurut ULMWP adalah memberikan bangsa Papua hak menentukan nasib sendiri dan mengatur kehidupan kedua bangsa di masa depan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

SK Pemekaran Yalimo Diduga Jadi Jaminan Pinjaman Rp250 Miliar, Saksi Hidup Desak Pemerintah Buka Penjelasan ke Publik

MANOKWARI, TOMEI.ID | Dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) Pemekaran Kabupaten Yalimo sebagai bagian dari proses…

15 jam ago

Jika Brazil Lolos ke 16 Besar, Lazarus Indow Siap Pimpin Ribuan Pendukung Konvoi di Manokwari

MANOKWARI, TOMEI.ID | Dukungan terhadap Tim Nasional (Timnas) Brazil dipastikan bakal menggema di Manokwari apabila…

15 jam ago

Kontrakan Mahasiswa Yahukimo di Manokwari Belum Dibayar, Pemkab Didesak Segera Lunasi Kewajiban

MANOKWARI, TOMEI.ID | Tunggakan pembayaran kontrakan mahasiswa asal Kabupaten Yahukimo di Kota Studi Manokwari kembali…

16 jam ago

Bupati Puncak Berangkatkan 317 Siswa, Gubernur Meki Sebut Ini Langkah Tepat Hadapi Masa Depan

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mengapresiasi langkah Bupati Puncak, Elvis Tabuni, yang…

20 jam ago

Pemprov Papua Tengah Percepat Harmonisasi Regulasi Otsus, Forum SKPD Sinkronkan Produk Hukum Daerah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mempercepat harmonisasi produk hukum daerah sebagai langkah…

24 jam ago

Papua Tengah Klaim Terdepan Terapkan SIPD-RI dan SP2D Online, Tumiran: Pengelolaan Keuangan Kita Lebih Baik

NABIRE, TOMEI.ID | Staf Ahli Gubernur Papua Tengah, Dr. H. Tumiran, menyebut Provinsi Papua Tengah…

1 hari ago