JAYAPURA, TOMEI.ID | Polemik penyaluran dana tugas akhir (TA) dan dana pemandokan bagi mahasiswa asal Kabupaten Paniai kembali memicu kekecewaan di Kota Jayapura.
Masalah klasik yang berulang sejak 2015/2016 itu memuncak pada Sabtu (06/12/2025) setelah mahasiswa menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paniai gagal memastikan penyaluran secara transparan, adil, dan akuntabel.
Mahasiswa menyampaikan bahwa mereka telah melakukan pendataan sejak Juni 2025 sesuai permintaan pemerintah, namun hingga memasuki Desember dana yang dijanjikan belum juga disalurkan. Kondisi ini, menurut mereka, berdampak langsung pada penyelesaian studi.
“Kabupaten lain sudah terima. Hanya kami dari Kabupaten Paniai sampai hari ini belum ada informasi resmi, belum ada alasan, bahkan belum disalurkan sama sekali. Sudah menjelang Natal, banyak teman harus menunda penyelesaian tugas akhir karena tidak punya biaya,” demikian pernyataan mahasiswa yang diterima tomei.id di Jayapura, Sabtu (7/12/2025).
Mahasiswa menilai Pemkab Paniai dan Dinas Sosial tidak memiliki pola pengelolaan dana pendidikan yang tepat sasaran. Ketidakteraturan penyaluran dari tahun ke tahun dinilai menciptakan ketimpangan dan kecemburuan antarmahasiswa di berbagai kota studi.
Ketua Badan Pengurus FKM–KP Kota Studi Jayapura, Gabriel Gobai, menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban mengembalikan hak mahasiswa sesuai amanat UU Sistem Pendidikan Nasional dan PP Pendanaan Pendidikan. Ia meminta agar mekanisme penyaluran diperbaiki dan dilaksanakan secara transparan.
Mahasiswa merinci sejumlah ketimpangan dalam penyaluran dana pada tahun-tahun sebelumnya. Mereka mencatat bahwa distribusi dana antar-kota studi tidak merata; sebagian kota studi menerima dana, sementara kota lainnya tidak mendapatkan alokasi sama sekali.
Selain itu, terdapat perbedaan penerimaan di kalangan mahasiswa, di mana ada yang mendapat dana penuh, sebagian hanya menerima setengah, dan banyak mahasiswa lain yang sama sekali tidak tersentuh bantuan. Ketimpangan ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengelolaan dan kurangnya standar yang jelas dalam distribusi dana pendidikan oleh pemerintah daerah.
Pada tahun berjalan, mahasiswa Paniai di seluruh Indonesia mengaku tidak menerima dana tugas akhir sama sekali.
Padahal, APBD Kabupaten Paniai Tahun 2025 tercatat sebesar Rp 1,68 triliun sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2024. Namun, menurut mahasiswa, besarnya anggaran tersebut tidak sejalan dengan realisasi alokasi dana pendidikan di lapangan.
Mereka menilai penyaluran bantuan tidak mencerminkan kewajiban regulatif sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 49 ayat (1), serta PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Paniai (FKM–KP) menggelar diskusi dan konsolidasi pada Sabtu sore (06/12/2025). Dari pertemuan itu, mahasiswa mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang ditujukan kepada Pemkab Paniai.
Isi Tuntutan FKM–KP se-Kota Studi Jayapura:
Pertama, Mendesak Pemkab Paniai segera menyalurkan dana tugas akhir dan dana pemandokan paling lambat 15 Desember 2025.
Kedua, Menuntut pergantian distributor dana bagi seluruh mahasiswa di berbagai kota studi.
Ketiga, Menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan mahasiswa Paniai.
Keempat, Akan melaporkan Pemkab Paniai ke KPK apabila dana tugas akhir kembali tidak disalurkan tahun ini.
Kelima, Menegaskan agar pemerintah membuka ruang dialog dan mendengar aspirasi mahasiswa sebagaimana tercantum dalam pernyataan resmi FKM–KP.
Mahasiswa berharap polemik yang berlangsung selama bertahun-tahun ini tidak kembali terulang. Mereka menuntut pemerintah melakukan pembenahan mendasar terhadap sistem birokrasi agar penyaluran dana berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Harapan kami, masalah ini tidak terulang. Pemerintah harus menyalurkan dana sesuai mekanisme yang benar dan terbuka,” tegas Gabriel.
Di akhir pernyataan, mahasiswa memperingatkan Pemkab Paniai untuk segera memperbaiki tata kelola bantuan pendidikan yang dinilai terus bermasalah dari tahun ke tahun. [*].










