PSN di Tanah Adat Kamuyen Picu Konflik, Solidaritas Merauke Desak Intervensi Pemerintah Papua Selatan

oleh -1051 Dilihat
Peta Proyek Strategis Nasional (PSN). (Foto: Ilustrasi).

MERAUKE, TOMEI.ID | Ketegangan sosial di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, menandai eskalasi konflik agraria yang berkaitan dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah tersebut. Solidaritas Merauke mendesak Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan, dan DPR Papua Selatan segera mengambil langkah pencegahan dan penanganan konflik guna mencegah meluasnya eskalasi.

Desakan tersebut muncul setelah penyerangan terhadap keluarga Esau Kamuyen, ketua marga Kamuyen, pada 23–24 Januari 2026. Insiden ini diduga berkaitan dengan penolakan marga Kamuyen terhadap pelepasan tanah adat untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menghubungkan Kampung Wanam (Distrik Ilwayab) dan Kampung Selauw (Distrik Muting), bagian dari rangkaian PSN cetak sawah di Merauke.

banner 728x90

Berdasarkan identifikasi LBH Papua Pos Merauke, pelaku penyerangan diduga berasal dari sejumlah kampung yang memiliki perbedaan sikap terkait pelepasan tanah adat. Lembaga tersebut juga mencatat dugaan penyerobotan lahan menyusul pembukaan hutan dan wilayah adat marga Kamuyen oleh pihak kontraktor sebelum tercapai kesepakatan sah dengan pemilik hak ulayat.

Ketegangan memuncak pada 23 Januari ketika bevak milik Esau Kamuyen diduga dibakar. Putranya, Norton Kamuyen, dilaporkan mengalami pemukulan menggunakan bagian tumpul parang serta menerima ancaman. Sehari kemudian, sekelompok orang yang diduga berasal dari Kampung Yodom dan Nakias menyerang rumah Esau dengan membawa senjata tradisional dan senapan angin. Sejumlah anak panah dan tombak dilepaskan ke arah rumah, satu di antaranya tertancap di dinding bangunan.

Karena kalah jumlah, keluarga Kamuyen memilih mengungsi demi keselamatan. Rumah dilaporkan dirusak dan sejumlah barang hilang, termasuk satu unit sepeda motor yang kemudian diketahui berada di balai kampung lain. Pasca-serangan, ancaman lanjutan disebut beredar melalui pesan elektronik disertai ultimatum kepada pejabat daerah.

Situasi tersebut memicu kekhawatiran konflik horizontal yang lebih luas. Kelompok penyerang disebut masih melakukan konsolidasi, sementara marga Kamuyen menyatakan kesiapan mempertahankan hak tanah adat dengan dukungan warga dari kampung tempat pengungsian.

Kasus Nakias menunjukkan kompleksitas implementasi PSN di wilayah dengan struktur sosial berbasis adat yang kuat. Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup, identitas, dan warisan leluhur. Ketika pembangunan dinilai tidak memenuhi prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC), potensi konflik meningkat.

Solidaritas Merauke merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pencegahan, penghentian, dan pemulihan pascakonflik.

Solidaritas Merauke mendesak Pemerintah Papua Selatan segera mengambil langkah konkret pencegahan konflik di Distrik Ngguti, memperkuat koordinasi intensif dengan kepolisian guna menjamin keamanan serta mencegah serangan lanjutan, memastikan pemulihan hak-hak marga Kamuyen termasuk penggantian kerugian atas aset yang dirusak atau hilang, serta melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang tengah ditempuh keluarga Kamuyen di Polres Merauke.

Konflik di Nakias menjadi pengingat bahwa pembangunan berskala nasional harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan mekanisme dialog yang inklusif. Tanpa pendekatan partisipatif dan penegakan hukum yang adil, proyek pembangunan berisiko menimbulkan dampak sosial berkepanjangan.

Di tengah percepatan agenda strategis nasional, Pemerintah Papua Selatan menghadapi ujian kepemimpinan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan keamanan, keadilan, dan martabat masyarakat adat di tanahnya sendiri. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.