JAYAPURA, TOMEI.ID | Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Papua Selatan kembali menjadi sorotan. Pemerintah daerah mengajak masyarakat mendukung program tersebut, sementara sebagian masyarakat adat justru menyatakan penolakan dan menempuh jalur hukum.
Perdebatan muncul karena proyek yang diklaim bertujuan memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional tersebut dinilai berdampak langsung terhadap tanah ulayat serta kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.
Ekspansi Perkebunan Skala Besar
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan luas perkebunan kelapa sawit di Papua Selatan hingga Februari 2026 telah mencapai sekitar 97,77 ribu hektare. Pengembangan perkebunan skala besar tersebut disebut berkaitan dengan program pembangunan yang masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional.
baca juga: Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Proyek Jalan 135 KM Penunjang PSN Merauke ke PTUN Jayapura
Selain kelapa sawit, beberapa komoditas perkebunan lain juga berkembang di wilayah tersebut, antara lain karet seluas 8,73 ribu hektare, kelapa 6,07 ribu hektare, serta kakao sekitar 0,09 ribu hektare.
Data dari Nusantara Atlas juga menunjukkan ekspansi perkebunan tersebut menandai perubahan penggunaan lahan dalam skala besar di wilayah Papua Selatan.
Sementara itu, data Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke mencatat deforestasi di kawasan Wanam–Muting mencapai 8.691 hektare.
Perubahan Status Hutan
Pada 2025, pemerintah pusat melalui keputusan Menteri Kehutanan mengubah status kawasan hutan seluas 486.939 hektare di Kabupaten Merauke dan Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.
baca juga: BEM Universitas Musamus Merauke Tolak Jalan 135 Km, Ungkap Dugaan Deforestasi 8.691 Hektare
Perubahan status tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025. Kawasan tersebut direncanakan untuk pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional. Namun kebijakan ini memicu keberatan dari sebagian masyarakat adat yang menilai perubahan status kawasan hutan dilakukan tanpa persetujuan mereka sebagai pemilik tanah ulayat.
Pada 10 Februari 2026, sejumlah masyarakat adat mengajukan keberatan administratif terhadap penebangan hutan serta perubahan fungsi lahan di wilayah tersebut.
Gugatan ke PTUN
Penolakan terhadap proyek PSN juga ditempuh melalui jalur hukum. Lima perwakilan masyarakat adat Malind pada 5 Maret 2026 mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup untuk pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer pada ruas Wanam–Muting, yang menjadi bagian dari proyek PSN.
Perwakilan masyarakat adat menyebut pembangunan proyek tersebut berpotensi menghilangkan tanah ulayat serta sumber pangan tradisional masyarakat, termasuk hutan sagu yang selama ini menjadi penopang kehidupan warga.
Selain itu, proyek tersebut dinilai dapat memicu deforestasi besar, konflik sosial, serta ancaman terhadap keberlanjutan budaya masyarakat adat.
Ajakan Gubernur Papua Selatan
Di tengah polemik tersebut, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo kembali mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Ajakan tersebut disampaikan saat kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar Pemerintah Provinsi Papua Selatan di Masjid Nurul Huda, Kabupaten Mappi, Kamis (5/3/2026).
Apolo Safanpo menyampaikan pemerintah pusat saat ini menjalankan dua program utama, yakni ketahanan pangan dan ketahanan energi. Menurut Apolo Safanpo, Provinsi Papua Selatan memiliki peran strategis dalam mendukung kedua program tersebut.
“Papua Selatan mendapat dua Program Strategis Nasional untuk ketahanan pangan dan ketahanan energi yang saat ini sementara berjalan. Mari kita sama-sama mendukung kebijakan Presiden dan kebijakan negara,” kata Apolo Safanpo.
Apolo Safanpo juga menyampaikan program tersebut diharapkan dapat membantu mewujudkan visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Perdebatan Terus Berlanjut
Meski demikian, sejumlah pihak menilai ajakan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan aspirasi sebagian masyarakat adat yang merasa tanah ulayat mereka terancam oleh ekspansi proyek.
Beberapa kelompok masyarakat juga menilai pemerintah daerah belum menjelaskan secara terbuka dampak lingkungan serta dampak sosial dari proyek tersebut kepada masyarakat.
Perdebatan mengenai pelaksanaan PSN di Papua Selatan pun masih terus berlangsung di tengah pro dan kontra masyarakat.
Di satu sisi pemerintah mendorong percepatan pembangunan nasional, sementara di sisi lain masyarakat adat mengkhawatirkan masa depan tanah ulayat, hutan, serta keberlanjutan budaya mereka. [*].









