JAYAPURA, TOMEI.ID | Mahasiswa Pegunungan Bintang yang juga Menteri HAM dan Hukum BEM Universitas Cenderawasih, Darki Uropmabin, menolak wacana pembentukan Kabupaten Okmin yang dideklarasikan pada 17 Agustus 2026.
Ia menilai rencana tersebut perlu dikaji secara terbuka karena sejumlah persoalan mendasar di Kabupaten Pegunungan Bintang dinilai belum sepenuhnya teratasi.
Darki mengatakan wacana pemekaran kabupaten baru seharusnya tidak hanya didorong oleh kepentingan administratif dan politik, tetapi harus didasarkan pada kesiapan daerah, kemampuan fiskal, sumber daya manusia, kondisi demografi, infrastruktur, serta kemampuan pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau memang pemekaran Kabupaten Okmin dapat benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur berjalan merata, dan pembangunan dari berbagai aspek meningkat, tentu penting untuk dikaji. Namun, realitas hari ini pembangunan di Pegunungan Bintang belum maksimal, baik dari sisi fisik maupun sumber daya manusia,” ujar Darki Uropmabin, selaku mahasiswa Pegunungan Bintang dan Menteri HAM dan Hukum BEM Universitas Cenderawasih, dalam keterangan yang diterima tomei.id, di Jayapura, Selasa (25/8/2026).
Menurut Darki, kondisi tersebut menjadi alasan mahasiswa mempertanyakan urgensi wacana pembentukan Kabupaten Okmin. Ia menilai pemerintah perlu terlebih dahulu memastikan kesiapan daerah sebelum mendorong pembentukan daerah otonomi baru.
Ia juga menyoroti aspek demografi dan populasi yang menurutnya perlu menjadi pertimbangan serius. Selain itu, Darki mempertanyakan strategi pemekaran serta rencana penempatan ibu kota kabupaten baru yang dinilainya belum memiliki kejelasan dan perlu dikaji secara terbuka.
“Belum lagi demografi yang belum didukung, populasi yang menurut kami belum memenuhi syarat pemekaran, kemudian strategi pemekaran dan penempatan ibu kota yang belum memungkinkan. Hal ini menjadi dasar pertimbangan kami untuk menolak wacana pembentukan Kabupaten Okmin,” katanya.
Darki turut mempertanyakan kemampuan ekonomi daerah apabila pemekaran tersebut direalisasikan. Menurut dia, sumber daya alam, kapasitas pendapatan asli daerah (PAD), serta kemampuan fiskal harus dihitung secara matang agar kabupaten baru tidak justru menghadapi persoalan pembiayaan setelah terbentuk.
“Secara sumber daya alam juga perlu dikaji apakah mampu mendukung kemajuan Kabupaten Okmin dalam beberapa tahun ke depan. Pendapatan asli daerah yang saat ini belum maksimal juga harus menjadi pertimbangan serius,” ujarnya.
Selain persoalan kesiapan daerah, Darki menyoroti proses munculnya wacana tersebut. Ia mempertanyakan transparansi pemerintah daerah dalam proses pembentukan Kabupaten Okmin, termasuk sejak awal kerja tim yang disebut menangani agenda tersebut.
Darki juga menyoroti keterlibatan personel TNI dalam deklarasi wacana pembentukan Kabupaten Okmin pada 17 Agustus 2026, yang dinilai berpotensi menimbulkan polemik serius di tengah masyarakat.
Menurut dia, keterlibatan aparat dalam agenda tersebut perlu dijelaskan kepada publik agar proses pembentukan daerah tetap berada dalam koridor pemerintahan sipil dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bupati Pegunungan Bintang tidak transparan dalam wacana pemekaran Kabupaten Okmin yang direncanakan sejak awal kerja tim. Kami juga mempertanyakan keterlibatan TNI dalam momentum deklarasi 17 Agustus 2026,” kata Darki.
Ia menegaskan bahwa penolakan tersebut merupakan sikap yang disampaikannya sebagai mahasiswa Pegunungan Bintang, demi menjaga kepentingan masyarakat dan masa depan daerah secara bermartabat.
Menurut dia, mahasiswa perlu dilibatkan dalam pembahasan kebijakan strategis yang menyangkut masa depan daerah dan masyarakat, agar keputusan tidak sepihak dan benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat Pegunungan Bintang.
“Mahasiswa Pegunungan Bintang secara resmi menolak wacana pembentukan Kabupaten Okmin di Pegunungan Bintang,” tegasnya.
Darki mengatakan mahasiswa tidak menutup ruang terhadap pembangunan maupun peningkatan pelayanan masyarakat. Namun, menurut dia, pemekaran harus ditempatkan sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan sekadar membentuk struktur pemerintahan baru.
Ia memperingatkan, apabila pemerintah daerah tetap melanjutkan proses tersebut tanpa menjawab keberatan mahasiswa, pihaknya akan melakukan konsolidasi lebih luas.
“Jika Bupati Pegunungan Bintang tidak mendengarkan penolakan kami dan proses ini masih terus berjalan, kami mahasiswa Pegunungan Bintang akan melakukan konsolidasi mahasiswa Pegunungan Bintang se-Indonesia untuk mendukung ibu kota Pegunungan Bintang,” ujarnya.
Darki kemudian mengajak masyarakat Pegunungan Bintang mencermati secara kritis wacana pembentukan Kabupaten Okmin.
Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mendukung pemekaran sebelum seluruh aspek kesiapan daerah, manfaat bagi masyarakat, serta mekanisme pembentukannya dijelaskan secara terbuka.
“Secara utuh kami menolak wacana pembentukan Kabupaten Okmin karena ada sejumlah pertimbangan mendasar yang perlu dijawab terlebih dahulu,” pungkas Darki.
Pernyataan mengenai kesiapan pemekaran, transparansi pemerintah daerah, serta keterlibatan TNI dalam deklarasi sebagaimana diberitakan merupakan pandangan dan penilaian Darki Uropmabin.
Redaksi tomei.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang serta pihak terkait secara terbuka, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik yang berlaku. [*].










