NABIRE, TOMEI.ID | Penanganan setiap laporan maupun pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan verifikasi, sebelum ditentukan apakah masuk dalam ranah administratif atau memiliki indikasi tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Intan Jaya Kompol Sofyan C.A. Samakori setelah Kepolisian Resor Intan Jaya bersama Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dan Kejaksaan Negeri Nabire memperkuat koordinasi melalui Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita ingin setiap laporan ditangani secara profesional. Ada mekanisme pemeriksaan dan verifikasi terlebih dahulu. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila persoalannya merupakan kesalahan administratif, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme administratif,” jelasnya.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani di Kabupaten Nabire, Jumat (25/9/2026), dan dihadiri Bupati Intan Jaya Aner Maeseni, Wakil Bupati Elias Agapa, Kapolres Intan Jaya Kompol Sofyan C.A. Samakori, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire M. Yuris Rawando, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.
Kapolres mengatakan, kerja sama tersebut dibangun untuk menciptakan kepastian dalam penanganan laporan sekaligus memperjelas tugas dan kewenangan setiap institusi yang terlibat.
“Yang kita bangun melalui nota kesepahaman ini adalah sinergi dan kepastian dalam penanganan setiap laporan atau pengaduan. Masing-masing pihak tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolres, Sabtu (26/9/2026).
Dalam pelaksanaannya, laporan atau pengaduan yang diterima terlebih dahulu melalui proses pengumpulan dan verifikasi data awal. Setelah memenuhi persyaratan, laporan kemudian dikoordinasikan sesuai tahapan dan kewenangan masing-masing pihak.
Menurutnya, koordinasi APIP dan APH diperlukan agar proses pemeriksaan maupun penegakan hukum berjalan tepat serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Kapolres juga menegaskan bahwa MoU tersebut tidak menghilangkan kewenangan masing-masing institusi. Sebaliknya, kesepahaman menjadi dasar untuk memperjelas batas tugas dan tanggung jawab dalam menangani setiap laporan.
“Tidak ada kewenangan yang dikesampingkan. Justru melalui koordinasi ini kita memperjelas batas tugas masing-masing, sehingga penanganan laporan dapat dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain mekanisme pemeriksaan, Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjaga integritas dan kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses penanganan laporan.
“Kami juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas, kerahasiaan informasi dan tidak menyalahgunakan data yang diperoleh dalam proses penanganan laporan. Semua harus bekerja secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia berharap kesepahaman tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan aparatur pemerintahan dalam memahami mekanisme penanganan laporan, sekaligus mendorong pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif.
“Pada akhirnya, yang kita harapkan adalah tata kelola pemerintahan yang semakin baik, pengawasan yang berjalan efektif, serta penegakan hukum yang dilakukan secara tepat dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kapolres. [*]










