Delapan Tahun Deklarasi Manokwari, Karhutla Mengancam Papua: YLBHI Desak Darurat Bencana dan Penghentian PSN Merauke

oleh -1204 Dilihat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Delapan tahun setelah Deklarasi Manokwari tentang perlindungan hutan Papua ditandatangani, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan kembali menjadi sorotan. 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Papua, LBH Papua Merauke, dan LBH Papua Pos Sorong mendesak pemerintah menetapkan status keadaan darurat bencana dan menghentikan pembukaan hutan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke.

banner 728x90

Desakan tersebut disampaikan di Jayapura, Senin (12/10/2026), menyusul laporan ribuan titik api di Papua Selatan dan puluhan ribu hektare hutan serta lahan terbakar. Keempat lembaga itu menilai penanganan bencana harus disertai evaluasi terhadap kebijakan pembukaan hutan yang mereka persoalkan.

Dalam rapat penanganan karhutla di Kantor Bupati Merauke, Jumat (9/10/2026), BMKG memaparkan sekitar 5.543 titik api di Kabupaten Merauke, 1.855 titik panas di Kabupaten Mappi, dan 1.754 titik panas di Kabupaten Boven Digoel.

Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Selatan mencatat 25.838 hektare hutan dan lahan terbakar sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Asap kebakaran dilaporkan mencapai Kabupaten Asmat, kawasan Taman Nasional Lorentz, hingga Nusa Tenggara Timur. Dampak kekeringan juga dilaporkan di sejumlah wilayah lain di Tanah Papua.

Di Kabupaten Puncak, sekitar 500 hektare kebun warga di Distrik Agandugume, Oneri, dan Lambewi dilaporkan gagal panen akibat hujan es dan embun beku. Di Kabupaten Asmat, layanan Makan Bergizi Gratis disebut terhenti akibat krisis air bersih, sementara kabut asap dilaporkan menyelimuti sedikitnya 17 distrik di Kabupaten Fakfak.

YLBHI Soroti Status Darurat dan Pembukaan Hutan

YLBHI dan LBH se-Papua menyatakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Tanah Papua belum menetapkan status keadaan darurat bencana kekeringan dan karhutla.

Mereka mengingatkan bahwa BMKG sebelumnya telah melaporkan fenomena El Niño 2026 aktif dan berpotensi mencapai level sangat kuat. Kondisi tersebut diperkirakan meningkatkan risiko kekeringan dan karhutla, dengan puncak risiko pada Agustus hingga September 2026.

Namun, menurut keempat lembaga tersebut, tidak satu pun provinsi di Tanah Papua masuk dalam lima provinsi prioritas pemantauan yang ditetapkan BMKG.

Mereka menilai bencana di Papua Selatan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai dampak iklim. Sorotan diarahkan pada Merauke, Mappi, dan Boven Digoel, yang disebut menjadi sasaran PSN Pangan dan Energi dengan cakupan sekitar dua juta hektare di atas tanah adat masyarakat Malind dan masyarakat adat lainnya.

Menurut YLBHI dan LBH se-Papua, proyek tersebut berjalan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 835 Tahun 2024 tertanggal 12 Juli 2024 serta melibatkan sepuluh perusahaan dengan dukungan Batalyon Teritorial Pembangunan.

Keempat lembaga itu mempersoalkan dugaan tidak adanya persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) dari masyarakat adat serta persoalan pemenuhan kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Mereka merujuk Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

YLBHI dan LBH se-Papua berpendapat pembukaan hutan hujan tropis dalam skala besar di tengah ancaman El Niño dapat memperbesar kerentanan wilayah terhadap kebakaran dan kekeringan.

Mereka juga menyatakan masyarakat adat menanggung dampak kebijakan tersebut tanpa memberikan persetujuan. Saat ini, masyarakat adat Papua Selatan disebut sedang menggugat keputusan terkait proyek tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Emanuel Gobay: Negara Wajib Melindungi Masyarakat

Desk Advokasi Papua YLBHI, Emanuel Gobay, menegaskan pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana sekaligus menghentikan kebijakan yang dinilai memperparah kerentanan lingkungan.

“Api di Merauke, Mappi, dan Boven Digoel menyala di atas tanah adat yang hutannya sedang dibuka tanpa persetujuan masyarakat dan tanpa amdal. BMKG sudah memperingatkan kemarau panjang sejak pertengahan tahun, tetapi pemerintah tetap menjalankan pembukaan hutan seluas dua juta hektare dan sampai hari ini belum menetapkan status darurat. Negara punya kewajiban hukum untuk melindungi warganya dari bencana dan menghentikan kebijakan yang memperparahnya. Menunda keduanya berarti membiarkan masyarakat adat Papua menanggung sendiri akibat kebijakan yang tidak pernah mereka setujui,” ujar Emanuel.

YLBHI dan LBH se-Papua mendasarkan tuntutan mereka pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Mereka merujuk Pasal 44 hingga Pasal 47 mengenai kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana, serta Pasal 51 mengenai kewenangan penetapan status keadaan darurat bencana sesuai tingkat pemerintahan.

Mereka juga mengingatkan bahwa pada 2023 pemerintah pernah menetapkan masa tanggap darurat untuk menangani kekeringan dan kelaparan di Distrik Agandugume dan Lambewi, Kabupaten Puncak.

Menurut mereka, keterlambatan penetapan status darurat di tengah ancaman bencana berpotensi mengabaikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Empat Tuntutan YLBHI dan LBH se-Papua

Berdasarkan kondisi tersebut, YLBHI, LBH Papua, LBH Papua Merauke, dan LBH Papua Pos Sorong menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, Presiden, para gubernur, serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua didesak segera menetapkan status keadaan darurat bencana kekeringan dan karhutla sesuai Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2007 serta menjalankan peringatan dini kepada masyarakat.

Kedua, Presiden, Menteri Kehutanan, dan Menteri Lingkungan Hidup didesak menghentikan seluruh pembukaan hutan dalam PSN Merauke dan pemberian izin pemanfaatan hutan skala besar di Tanah Papua. Mereka juga meminta peninjauan ulang Keputusan Menteri LHK Nomor 835 Tahun 2024 dan audit lingkungan terhadap seluruh kegiatan PSN.

Ketiga, pemerintah provinsi se-Tanah Papua bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diminta membentuk satuan tugas penanganan bencana El Niño dan memperkuat kesiapsiagaan, dengan memprioritaskan pemenuhan air bersih dan pangan bagi kampung terdampak serta melibatkan masyarakat adat.

Keempat, majelis hakim yang memeriksa gugatan masyarakat adat Papua diminta memeriksa perkara secara sungguh-sungguh dan mengabulkan gugatan tersebut demi perlindungan hutan hujan tropis Papua, dengan mengacu pada prinsip in dubio pro natura.

Delapan tahun setelah Deklarasi Manokwari ditandatangani pada 10 Oktober 2018, perlindungan hutan, keselamatan masyarakat, dan hak masyarakat adat kembali menjadi sorotan.

YLBHI dan LBH se-Papua mendesak pemerintah segera menangani ancaman bencana sekaligus mengevaluasi kebijakan pembukaan hutan di Merauke.

Pernyataan tersebut disampaikan YLBHI, LBH Papua, LBH Papua Merauke, dan LBH Papua Pos Sorong di Jayapura, 12 Oktober 2026. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.