MERAUKE, TOMEI.ID | PMKRI Merauke menegaskan sikap kritisnya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) dan menyerukan perlindungan hak-hak masyarakat adat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan pada Selasa (7/10/2025).
RDP yang digelar di Merauke menjadi ruang dialog penting antara mahasiswa, tokoh adat, dan anggota MRP Papua Selatan untuk membahas konsekuensi sosial, ekonomi, dan ekologis dari proyek pembangunan nasional, khususnya food estate.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Merauke, Yoram Oagay, menegaskan organisasi menolak kebijakan pembangunan yang tidak mempertimbangkan hak dasar masyarakat adat.
“Proyek PSN, terutama food estate, menimbulkan dampak serius terhadap masyarakat adat, baik dari aspek kesehatan, ekonomi, maupun kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Selain menolak PSN, PMKRI Merauke menyatakan dukungan terhadap gugatan hukum terhadap Undang-Undang PSN yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Organisasi mahasiswa ini menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada masyarakat adat dan berpotensi memperburuk kerusakan ekologi di Papua.
Dalam forum tersebut, Yoram juga menyoroti praktik intimidasi terhadap aktivis lingkungan, termasuk Vinsen Kwipalo, yang selama ini aktif memperjuangkan pelestarian hutan adat di wilayah Papua Selatan.
“Kami menuntut keadilan bagi pejuang lingkungan seperti Bapak Vinsen Kwipalo. Jangan ada lagi intimidasi terhadap masyarakat atau aktivis yang menyuarakan kebenaran,” tegasnya.
PMKRI Merauke juga menyampaikan beberapa tuntutan strategis kepada MRP Papua Selatan dan pemerintah pusat, sebagai bentuk advokasi atas hak masyarakat adat dan dampak Proyek Strategis Nasional.
Tuntutan tersebut meliputi: Pertama, PMKRI Merauke menolak seluruh proyek Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk proyek food estate, karena dianggap berdampak signifikan terhadap hak-hak masyarakat adat, lingkungan, dan kesejahteraan lokal.
Kedua, organisasi mahasiswa ini mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak adat di seluruh Papua.
Ketiga, PMKRI Merauke menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan rakyat yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja, dengan alasan kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat adat dan pekerja lokal.
Keempat, mereka menuntut Mahkamah Konstitusi memberikan keadilan bagi seluruh korban terdampak PSN, agar hak-hak masyarakat yang dirugikan dapat dipulihkan dan dijamin secara hukum.
Kelima, PMKRI mendorong DPR Provinsi dan MRP Papua Selatan untuk membentuk serta mengesahkan Perdasus/Perdasi, yang secara khusus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat di tingkat provinsi dan distrik.
Yoram menegaskan bahwa PMKRI Merauke akan terus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan sosial dan ekologis di Papua Selatan.
“Kami berkomitmen mengawal aspirasi rakyat kecil dan masyarakat adat. Kami berharap MRP Papua Selatan turut memperjuangkan suara ini agar sampai ke meja kebijakan,” pungkasnya.
RDP berlangsung serius dan terbuka, dihadiri anggota MRP Papua Selatan, perwakilan mahasiswa, serta tokoh masyarakat adat setempat, sebagai wujud sinergi antara masyarakat sipil dan lembaga representatif untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat di Papua Selatan. [*].