Foto dari udara [ini] memperlihatkan area proyek pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, yang sedang dalam tahap pengerjaan. Terlihat kanal-kanal dan badan jalan yang mulai terbentuk di tengah hamparan lahan luas, menggambarkan dampak awal pembangunan yang diduga menyebabkan deforestasi signifikan di kawasan tersebut. [Foto: Istimewa].
MERAUKE, TOMEI.ID | Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Musamus Merauke (BEM Unmus) menyatakan sikap resmi menolak pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Penolakan tersebut disampaikan setelah terbitnya Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses 135 Km yang ditetapkan pada 11 September 2025.
Proyek pembangunan jalan tersebut merupakan bagian dari program ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan masuk dalam skema Program Strategis Nasional (PSN).
Ketua BEM Unmus, Yoram Oagay, menyampaikan bahwa mahasiswa menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan mahasiswa, pembangunan fisik jalan disebut telah dimulai sejak akhir November 2024 atau sebelum keputusan kelayakan lingkungan diterbitkan.
Menurut Yoram Oagay, hingga keputusan tersebut keluar, progres pembangunan jalan diklaim telah mencapai sekitar 50 kilometer.
“Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi lingkungan yang berlaku,” ujar Yoram Oagay dalam keterangan tertulis yang diterima tomei.id, Sabtu, (28/2/2026).
BEM Unmus juga menyebut pembangunan koridor jalan tersebut telah menyebabkan deforestasi hutan alam seluas 8.691 hektare. Organisasi mahasiswa tersebut menilai aktivitas pembangunan diduga dilakukan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKP-UPL sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain aspek lingkungan, BEM Unmus menyoroti potensi dampak sosial terhadap masyarakat adat Malind yang mendiami wilayah terdampak proyek. BEM Unmus menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan hutan alam harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pembangunan.
Dalam pernyataan sikapnya, BEM Unmus menyampaikan empat tuntutan utama, yakni menolak proyek yang termasuk dalam skema Program Strategis Nasional (PSN) di Merauke serta mengawal perjuangan masyarakat adat dalam gugatan terhadap Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 terkait rencana pembangunan jalan 135 kilometer ruas Wanam–Muting.
Selain itu, BEM Unmus mendesak penyelesaian konflik
sosial yang dialami masyarakat adat Marga Kamuyem di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, serta meminta aparat militer menghentikan tindakan intimidasi terhadap warga sipil yang terdampak PSN di Merauke.
BEM Unmus menegaskan komitmen organisasi mahasiswa tersebut untuk terus mengawal isu tersebut sebagai bagian dari peran mahasiswa dalam mengawasi kebijakan publik, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Merauke maupun pelaksana proyek terkait sikap BEM Unmus. Redaksi tomei.id akan terus memperbarui informasi secara berkala, akurat, dan bertanggung jawab. [*].
JAYAPURA, TOMEI.ID | Dalam momentum konsolidasi strategis kepemudaan, Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Jayapura…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Numbay secara resmi menetapkan Hosea Yeimo…
SUMUT, TOMEI.ID | Badan Pengurus Pusat (BPP) KOMPASS menggelar forum daring sebagai bagian dari mekanisme…
Di bawah langit yang sama dan bumi yang menjadi saksi perjalanan hidup, kita pernah dipertemukan…
NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Papua Tengah menegaskan sikap tegak…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Obet Elopere resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Wilayah Welesi, Walaik,…