Berita

BPK Beri Opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Papua Tengah 2024

NABIRE, TOMEI.ID | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua (Pemprov) Tengah Tahun Anggaran 2024.

Opini tersebut ditetapkan setelah BPK menemukan sejumlah permasalahan material pada belanja bantuan sosial, belanja modal, dan pertanggungjawaban kas bendahara.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Laporan Hasil Pemeriksaan ditetapkan pada 5 Juni 2025.

Pada pos Belanja Bantuan Sosial Tahun 2024 senilai Rp197,55 miliar, BPK menemukan penyaluran program penanganan kemiskinan ekstrem sebesar Rp47,65 miliar yang tidak dilengkapi bukti dokumentasi memadai. Dari nilai tersebut, sebanyak Rp39,84 miliar tidak dapat diyakini telah diterima oleh penerima manfaat karena data penyaluran tidak tersedia pada satuan kerja terkait.

Pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp261,06 miliar, BPK mencatat kelebihan pembayaran Rp13,59 miliar pada enam paket pengadaan VSAT internet akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Hingga pemeriksaan berakhir, kelebihan pembayaran tersebut belum tuntas diselesaikan.

Permasalahan serupa juga ditemukan pada Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Rp481,88 miliar. BPK menemukan lima paket pekerjaan dengan volume fisik tidak sesuai kontrak, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp7,24 miliar, dan Rp5,27 miliar di antaranya masih belum diselesaikan oleh pemerintah provinsi.

BPK turut mencatat persoalan pada saldo Kas di Bendahara Pengeluaran Rp7,89 miliar, di mana Rp2,34 miliar tidak dipertanggungjawabkan, terdiri dari Rp1,20 miliar digunakan di luar keperluan kedinasan dan Rp1,14 miliar belum disertai bukti pertanggungjawaban atau penyetoran ke kas daerah.

“Kecuali untuk dampak hal-hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini wajar dengan pengecualian, laporan keuangan Pemprov Papua Tengah Tahun 2024 pada umumnya disajikan wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaan tersebut.

Selain laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasilnya dituangkan dalam LHP Nomor 08.B/T/LHP/DJPKN-VI.NBR/PPD.01/06/2025 tanggal 5 Juni 2025, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan ini. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Bahu Jalan dan Trotoar di Jalan Pepera Nabire Alih Fungsi Jadi Lahan Parkir

NABIRE, TOMEI.ID | Bahu jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Pepera, Kabupaten Nabire, Papua Tengah,…

32 menit ago

180 Mahasiswa Ikuti Yudisium STAK Nabire, Lulusan Diharapkan Aktif Membangun Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Sebanyak 180 mahasiswa mengikuti yudisium angkatan ke-13 Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK)…

2 jam ago

Lepas Kontingen STG ke Jambi, Meki Nawipa Tekankan Toleransi dan Karakter Generasi Muda

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi melepas kontingen Swayamvara Tripitaka Gatha (STG)…

3 jam ago

Meki Nawipa Tegaskan Setiap Rupiah APBD Harus Bermanfaat bagi Masyarakat Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan bahwa setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja…

9 jam ago

Akses Jalan Trans Tiom-Kuyawage Jadi Kunci Distribusi Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kekeringan

LANNY JAYA, TOMEI.ID | Pembukaan akses jalan Trans Tiom–Kuyawage menjadi faktor krusial dalam upaya penyaluran…

10 jam ago

Berita Foto: Safety Goes to School IFRC 2026 Edukasi 1.000 pelajar Mimika tentang Budaya Keselamatan

TIMIKA, TOMEI.ID | Membuka rangkaian the 8th Indonesian Fire  and Rescue Competition (IFRC) 2026, para personel…

23 jam ago