Berita

BPN Papua Targetkan Pemetaan Tanah Adat Tuntas 2026, Kuota PTSL 5.400 Sertifikat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua menargetkan pemetaan tanah adat atau hak ulayat di Provinsi Papua, termasuk tiga daerah otonomi baru (DOB), dapat terlaksana secara menyeluruh pada 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat adat.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Papua, Dr. Roy E.F. Wayoi, usai pertemuan dengan kepala suku dan tokoh adat di Papua Youth Creative Hub, Abepura, Kota Jayapura, Jumat (13/2/2026).

baca juga: Pemprov Papua Dukung Ondoafi dan Kepala Suku Bangun Papua dalam Bingkai NKRI

Dr. Roy E.F. Wayoi menjelaskan bahwa pemetaan hak ulayat menjadi langkah strategis karena sebagian besar wilayah Papua berada dalam penguasaan masyarakat adat sehingga memerlukan kepastian data kepemilikan yang sah dan terverifikasi.

“Wilayah Papua mayoritas dimiliki masyarakat adat. Karena itu, kepastian data kepemilikan tanah adat menjadi kebutuhan mendesak,” ujar Dr. Roy E.F. Wayoi.

baca juga: IDI Papua Anjlok ke Kategori Rendah, Pemprov Konsolidasikan Perbaikan Demokrasi

Menurut Dr. Roy E.F. Wayoi, pemetaan tanah adat juga mendukung percepatan pendaftaran tanah melalui program Proyek Strategis Nasional, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), guna mencegah sengketa lahan di masa mendatang.

“Jika data kepemilikan sudah jelas, potensi konflik dan sengketa dapat diminimalkan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” kata Dr. Roy E.F. Wayoi.

Hingga kini, sertifikasi tanah adat di Papua masih terbatas. Pada 2023, BPN menyerahkan tiga sertifikat tanah adat kepada masyarakat adat Soweinya di Kabupaten Jayapura dengan luas sekitar 600 hektare, yang menjadi sertifikasi tanah adat pertama di wilayah tersebut.

baca juga: Pemprov Papua Terima Kunker Dubes Kanada, Perkuat Kerja Sama Perlindungan Perempuan dan Anak

Dr. Roy E.F. Wayoi berharap pada 2026 semakin banyak masyarakat adat mengajukan sertifikasi dengan dukungan pemerintah daerah. Penetapan subjek dan objek tanah adat, menurut Dr. Roy E.F. Wayoi, harus melalui keputusan bupati atau wali kota setempat.

Dalam pelaksanaannya, BPN Papua menghadapi sejumlah kendala, antara lain kurangnya sinkronisasi antar kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga adat, serta penolakan sebagian masyarakat untuk dilakukan pemetaan.

“Program ini tidak dapat dikerjakan satu pihak saja. Diperlukan keterlibatan pemerintah daerah, masyarakat adat, dan lembaga terkait agar pelaksanaannya berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dr. Roy E.F. Wayoi menambahkan bahwa hambatan lain meliputi belum adanya penetapan resmi pemerintah daerah, konflik internal masyarakat adat, serta keterbatasan keamanan di beberapa wilayah yang masih rawan gangguan dan sulit dijangkau.

“Jika masyarakat menolak dipetakan atau belum ada keputusan pemerintah daerah, proses tidak dapat dilanjutkan karena menyangkut legalitas dan kepastian hukum administrasi pertanahan,” jelas Dr. Roy E.F. Wayoi.

Untuk tahun 2026, BPN Papua memperoleh kuota 5.400 sertifikat PTSL bagi empat provinsi yang dilayani 12 kantor pertanahan. Distribusi kuota masih dihitung ulang berdasarkan kondisi wilayah dan kesiapan masyarakat.

“Kami tidak dapat memaksakan sertifikasi. Program berjalan berdasarkan kebutuhan dan kesadaran masyarakat serta harus menghormati hak dan kearifan lokal setempat,” tegas Dr. Roy.

Pada 2025, BPN Papua menerima target sekitar 10.000 sertifikat PTSL. Sekitar 98 persen telah diselesaikan, dengan lebih dari 5.000 sertifikat siap diserahkan kepada masyarakat pada triwulan pertama tahun ini.

Namun demikian, dua wilayah yakni Kabupaten Puncak Jaya dan Paniai belum dapat diselesaikan akibat faktor keamanan dan kelengkapan dokumen yang masih menjadi kendala utama di lapangan.

Selain program PTSL, BPN Papua juga menjalankan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional melalui kerja sama dengan Kementerian Agama, sinode gereja, dan lembaga keagamaan lainnya.

Dr. Roy E.F. Wayoi menyatakan seluruh aset wakaf akan didata dan diverifikasi secara menyeluruh sebelum disertifikatkan. Target 2026 masih menunggu kelengkapan data dari kantor pertanahan, Kementerian Agama, serta lembaga keagamaan di Papua.

“Kami akan mengidentifikasi dan memverifikasi aset yang memenuhi syarat untuk disertifikatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan persyaratan administrasi guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan aset,” ujarnya.

Dr. Roy E.F. Wayoi menegaskan bahwa seluruh program pertanahan di Papua memerlukan sinergi kuat antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat agar pelaksanaannya optimal serta mampu mencegah konflik agraria di masa mendatang demi kepastian hukum yang berkeadilan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

TPNPB Klaim 10 Warga Sipil Ditembak di Yahukimo, Enam Disebut Luka Tembak

YAHUKIMO, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengklaim 10 warga sipil yang disebut sebagai…

11 jam ago

DPR Papua Tengah Siapkan Revisi Regulasi OAP, John Gobai Soroti Kriteria dan Pengakuan Adat

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan regulasi mengenai…

11 jam ago

IMPT Cup 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Kaderisasi dan Seleksi Tim

MANOKWARI, TOMEI.ID | Turnamen Persahabatan IMPT Cup 2026 resmi dibuka di Lapangan IMPT Paptu Cris…

1 hari ago

BERITA FOTO: Sidak Puspem, Deinas Geley Pastikan Pembangunan Dikebut hingga Akhir Tahun

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, bersama jajaran pemerintah daerah meninjau langsung…

1 hari ago

Sidak Puspem, Deinas Geley Tegaskan Pembangunan Tiga Tower Tuntas 31 Desember

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menegaskan pembangunan tiga tower rumah ASN…

1 hari ago

Victor Fun: Ibu Rumah Tangga Perlu Diperkuat untuk Bangun Ekonomi Keluarga

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, mendorong peningkatan kapasitas ibu rumah tangga dan…

1 hari ago