Berita

Bupati Dogiyai Terbitkan Instruksi Tegas: Miras, Kekerasan, dan Pemalangan Dilarang

DOGIYAI, TOMEI.ID | Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai dan wakil bupati, Yuliten Anouw, menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 300/57/SET/2026 tentang Penegakan Keamanan dan Ketertiban Daerah sebagai langkah memperkuat stabilitas keamanan serta mencegah potensi konflik sosial di wilayah tersebut.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama dalam Rapat Terbuka Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama seluruh komponen masyarakat yang dilaksanakan pada 16 Maret 2026 di Aula Gereja Kingmi Digikotu, Moanemani.

Dalam dokumen resmi tersebut, Bupati Dogiyai menginstruksikan seluruh unsur, mulai dari TNI-Polri, aparatur sipil negara (ASN), pemerintah distrik dan kampung, hingga masyarakat luas, untuk bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban daerah.

“Seluruh pihak wajib menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif demi kelancaran pembangunan dan aktivitas masyarakat,” demikian isi instruksi tersebut.

Instruksi itu menegaskan larangan keras terhadap berbagai tindakan yang berpotensi memicu gangguan keamanan, seperti aksi kekerasan, perusakan fasilitas umum, pemalangan jalan, serta tindak kriminal seperti pencurian dan perampokan.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran terkait minuman keras dikenakan sanksi berat. Penjual minuman keras dapat dikenai denda hingga Rp100 juta serta ancaman pidana penjara.

Sementara itu, pelaku yang membawa masuk atau mengonsumsi minuman keras dikenai denda hingga Rp10 juta disertai ancaman pidana. Tidak hanya itu, aparatur sipil negara (ASN), aparat keamanan, hingga kepala kampung yang terbukti terlibat juga akan dikenai sanksi tambahan berupa pencopotan jabatan atau mutasi.

Selain aspek keamanan, instruksi ini turut mengatur sektor sosial-ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah melarang distribusi sayur dari luar wilayah sebagai upaya melindungi ekonomi lokal. Penjualan pangan lokal juga dibatasi hanya untuk masyarakat asli, sementara pelaku usaha dari luar diarahkan menjual komoditas lain.

Di samping itu, masyarakat diimbau menghentikan aktivitas usaha pada hari Minggu hingga pukul 13.00 WIT sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah.

Lebih lanjut, kepala distrik diwajibkan menggelar pertemuan rutin bersama aparat kampung, tokoh masyarakat, dan unsur terkait sebanyak dua kali setiap bulan sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan konflik sosial di wilayah masing-masing.

Instruksi Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Dogiyai. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Gubernur Meki Nawipa Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang…

5 jam ago

Kapolda Papua Tengah Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Tekankan Reformasi dan Profesionalisme Polri

NABIRE, TOMEI.ID | Polda Papua Tengah menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Eks Bandara…

5 jam ago

Ekspor Perdana Hasil Perikanan Tandai Langkah Besar Papua Tengah Menuju Pusat Ekonomi Biru

MIMIKA, TOMEI.ID | Papua Tengah menorehkan babak baru dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Gubernur…

17 jam ago

Pemprov Papua Tengah Dorong Penguatan SDM melalui Pelatihan Public Speaking FOKAL IMPT Manokwari

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat upaya pengembangan sumber daya manusia (SDM)…

17 jam ago

Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional

MIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa resmi melepas ekspor perdana hasil perikanan melalui…

18 jam ago

Gubernur Papua Barat Apresiasi Pengabdian Polri di HUT ke-80 Bhayangkara

MANOKWARI, TOMEI.ID | Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan menyampaikan apresiasi atas pengabdian Kepolisian Negara…

18 jam ago