Surat Perintah Bupati Nabire Nomor: 900-1.11.2/1053/Set tertanggal 13 Juni 2025. (Istimewa).
NABIRE, TOME.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, Papua Tengah menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Bupati Nabire Nomor: 900-1.11.2/1053/Set tertanggal 13 Juni 2025.
Surat tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Nomor 02.B/LHP/XIX.NBR/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, yang memuat temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp554.245.000,00 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Nabire.
Melalui surat tersebut, Bupati Nabire, Mesak Magai, secara resmi memerintahkan Sekretaris DPRD Kabupaten Nabire untuk menarik kembali kelebihan pembayaran tersebut.
Bupati juga menegaskan bahwa pelaksanaan perintah ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola keuangan daerah serta bentuk nyata akuntabilitas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil audit lembaga pengawas eksternal negara.
Pemkab Nabire berharap agar seluruh instansi daerah dapat terus meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan guna mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Salinan surat tersebut juga ditembuskan kepada: Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Nabire, dan perangkat daerah terkait. [*]
NABIRE, TOMEI.ID | Asosiasi Wartawan Papua (AWP) akan menggelar Festival Media Tanah Papua pertama yang…
BALI, TOMEI.ID | Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan kegiatan Uji…
NABIRE, TOMEI.ID | Empat tim putra dipastikan melaju ke babak final dalam ajang Turnamen Bola…
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Papua Youth Day…
NABIRE, TOMEI.ID | Dalam rangka mempererat persaudaraan dan meningkatkan semangat olahraga di kalangan masyarakat dewasa,…
JAKARTA, TOMEI.ID | Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,09 triliun untuk pembangunan infrastruktur…