Berita

Disperindag Papua Tengah Perketat Pengawasan Harga Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) memperketat pengawasan harga serta distribusi bahan kebutuhan pokok menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.

Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan harga akibat meningkatnya permintaan masyarakat dan mencegah spekulasi yang merugikan konsumen lokal serta mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

baca juga: Pemprov Papua Tengah Sosialisasikan FOLU Net Sink 2030, Target Emisi Negatif dari Sektor Kehutanan

Kepala Disperindag Papua Tengah, Norbertus Mote, menegaskan pengawasan lapangan akan dilaksanakan secara intensif untuk menjaga stabilitas harga serta mencegah praktik spekulasi dan penimbunan barang oleh oknum tertentu, terutama menjelang momen Ramadhan dan Idul Fitri mendatang.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Perum Bulog, ketersediaan beras di Papua Tengah dipastikan aman dan mencukupi untuk kebutuhan hingga tiga bulan ke depan. Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat agar tidak membeli secara berlebihan karena hal tersebut dapat memicu gejolak harga di pasar.

“Stok beras di Bulog mencukupi. Kami meminta para pemasok dan pedagang tetap menjual dengan perhitungan rasional serta tidak memainkan harga,” kata Norbertus Mote di Nabire, Rabu (11/2/2026).

Meski sebagian besar komoditas stabil, Disperindag mengidentifikasi adanya potensi kenaikan harga pada cabai dan daging sapi. Faktor utama penyebab fluktuasi adalah ketergantungan pasokan dari luar Papua Tengah, terutama menjelang hari besar keagamaan.

Harga cabai dalam kondisi normal berada di kisaran Rp60.000–Rp70.000 per kilogram, namun menjelang Lebaran, harga diperkirakan melonjak hingga Rp150.000 per kilogram. Daging sapi juga diperkirakan mengalami kenaikan signifikan seiring meningkatnya permintaan konsumsi rumah tangga.

Disperindag menekankan pentingnya kepatuhan pedagang terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Pedagang diperbolehkan mengambil keuntungan, tetapi tetap dalam batas wajar dan tidak melampaui ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah konkret, Disperindag akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang distributor dan pasar tradisional. Apabila ditemukan praktik penimbunan atau pelanggaran harga, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Upaya pengawasan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat Papua Tengah, sehingga momentum Ramadhan dan Idul Fitri dapat dijalani dengan tenang tanpa tekanan kenaikan harga berlebihan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Proses Mandek, Konflik Mengintai: HPMN Kritik Kinerja Pansus DPRK Nduga

JAYAPURA, TOMEI.ID | Mandeknya proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga memicu tekanan terbuka dari mahasiswa,…

8 jam ago

Tokoh Adat dan Pemda Nabire Sepakati Tolak Aksi Long March, Polisi Tetap Fasilitasi Demonstrasi

NABIRE, TOMEI.ID | Rencana aksi Front Rakyat Bergerak dalam bentuk long march resmi ditolak. Kesepakatan…

8 jam ago

785 Personel Dikerahkan, Polres Nabire Kunci Lima Titik Hadapi Aksi Front Rakyat Bergerak

NABIRE, TOMEI.ID | Kepolisian Resor (Polres) Nabire mengerahkan 785 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi…

8 jam ago

Frant Rakyat Bergerak Seruhkan Aksi Mogok di Nabire, Bakal Angkat Isu Freeport, Otsus, dan MRP

NABIRE, TOMEI.ID | Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Front Rakyat Bergerak menyerukan aksi demonstrasi…

1 hari ago

Honai Tak Boleh Sunyi: Seruan Menyelamatkan Budaya Aplim Apom

JAYAPURA, TOMEI.ID | Di tengah laju zaman yang terus bergerak, budaya leluhur orang Aplim Apom…

1 hari ago

Jumat Agung di Tanah Luka: Salib Kristus dan Jeritan Papua

WAMENA, TOMEI.ID | Jumat Agung seharusnya menjadi ruang hening untuk mengenang penderitaan Yesus Kristus. Namun…

1 hari ago