Berita

Disperindag Papua Tengah Perketat Pengawasan Harga Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) memperketat pengawasan harga serta distribusi bahan kebutuhan pokok menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.

Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan harga akibat meningkatnya permintaan masyarakat dan mencegah spekulasi yang merugikan konsumen lokal serta mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

baca juga: Pemprov Papua Tengah Sosialisasikan FOLU Net Sink 2030, Target Emisi Negatif dari Sektor Kehutanan

Kepala Disperindag Papua Tengah, Norbertus Mote, menegaskan pengawasan lapangan akan dilaksanakan secara intensif untuk menjaga stabilitas harga serta mencegah praktik spekulasi dan penimbunan barang oleh oknum tertentu, terutama menjelang momen Ramadhan dan Idul Fitri mendatang.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Perum Bulog, ketersediaan beras di Papua Tengah dipastikan aman dan mencukupi untuk kebutuhan hingga tiga bulan ke depan. Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat agar tidak membeli secara berlebihan karena hal tersebut dapat memicu gejolak harga di pasar.

“Stok beras di Bulog mencukupi. Kami meminta para pemasok dan pedagang tetap menjual dengan perhitungan rasional serta tidak memainkan harga,” kata Norbertus Mote di Nabire, Rabu (11/2/2026).

Meski sebagian besar komoditas stabil, Disperindag mengidentifikasi adanya potensi kenaikan harga pada cabai dan daging sapi. Faktor utama penyebab fluktuasi adalah ketergantungan pasokan dari luar Papua Tengah, terutama menjelang hari besar keagamaan.

Harga cabai dalam kondisi normal berada di kisaran Rp60.000–Rp70.000 per kilogram, namun menjelang Lebaran, harga diperkirakan melonjak hingga Rp150.000 per kilogram. Daging sapi juga diperkirakan mengalami kenaikan signifikan seiring meningkatnya permintaan konsumsi rumah tangga.

Disperindag menekankan pentingnya kepatuhan pedagang terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Pedagang diperbolehkan mengambil keuntungan, tetapi tetap dalam batas wajar dan tidak melampaui ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah konkret, Disperindag akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang distributor dan pasar tradisional. Apabila ditemukan praktik penimbunan atau pelanggaran harga, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Upaya pengawasan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat Papua Tengah, sehingga momentum Ramadhan dan Idul Fitri dapat dijalani dengan tenang tanpa tekanan kenaikan harga berlebihan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

RSP Desak Presiden Segera Jalankan Rekomendasi DPD RI Papua untuk Hentikan Krisis Kemanusiaan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Rumah Solidaritas Papua (RSP) menyatakan situasi di Tanah Papua berada dalam kondisi…

5 jam ago

Meriah! Barongsai Papua Golden Tiger Semarakkan Imlek 2026 di Jayapura, Tegaskan Olah Raga Budaya Pemersatu

JAYAPURA, TOMEI.ID | Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Vihara Arya Dharma, Jalan Raya Abepura–Entrop,…

5 jam ago

Imlek 2577 Kongzili Dirayakan Meriah di Vihara Arya Dharma, Harmoni Lintas Iman Semarakkan Jayapura

JAYAPURA, TOMEI.ID | Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili di Vihara Arya Dharma, Jalan Raya…

6 jam ago

Pengurus DPW PBB Se-Papua Raya Dilantik, Ketua Umum Instruksikan Konsolidasi Total Hadapi Pemilu 2029

JAYAPURA, TOMEI.ID | Dengan semangat konsolidasi politik dan penguatan struktur organisasi, pengurus Dewan Pimpinan Wilayah…

7 jam ago

Kapiraya Membara, Suara Ibu Jadi Alarm Konflik Tapal Batas Mimika–Deiyai

NABIRE, TOMEI.ID | Bentrokan antar kelompok warga di Kampung Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten…

21 jam ago

PSN di Tanah Adat Kamuyen Picu Konflik, Solidaritas Merauke Desak Intervensi Pemerintah Papua Selatan

MERAUKE, TOMEI.ID | Ketegangan sosial di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, menandai…

22 jam ago