Berita

DPR Papua Tengah Bahas Raperdasi Pertambangan Rakyat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

NABIRE, TOMEI.ID | Menyikapi maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah Papua Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Pertambangan Rakyat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat dan kebutuhan akan kejelasan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah adat.

Kehadiran Raperdasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat adat.

Dalam Fokus Group Diskusi (FGD) yang digelar di salah satu Hotel di Nabire, pada Sabtu (26/7/2025), salah satu anggota DPR Papua Tengah menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan mengatur aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai koridor hukum, melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah, serta mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Raperdasi ini akan memperkuat kewenangan Gubernur dalam menetapkan WPR dan menerbitkan IPR, terutama kepada masyarakat adat sebagai pemilik tanah ulayat, sehingga kegiatan tambang dapat dikelola secara legal, bertanggung jawab, dan tidak merusak lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Raperdasi ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua Tengah, sekaligus membuka peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal secara berkeadilan.

Diskusi penyusunan Raperdasi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur legislatif, eksekutif, akademisi, hingga perwakilan masyarakat adat dan pemerhati lingkungan, guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian lingkungan.

Dalam waktu dekat, DPR Papua Tengah akan menggelar uji publik di beberapa kabupaten untuk menjaring aspirasi langsung dari masyarakat adat, pelaku tambang lokal, dan pemerintah kampung. Proses ini penting untuk memastikan bahwa substansi Raperdasi benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Papua Tengah dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal.

Melalui regulasi ini, diharapkan Papua Tengah tidak hanya mengatur tata kelola tambang rakyat secara adil dan berkelanjutan, tetapi juga memperkuat posisi masyarakat adat sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak penuh atas tanah dan kekayaan alamnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Kian Tinggal Nama, Timo Mote Kiper Legendaris Persiwa Wamena dari Deiyai

Oleh: Yeremias Edowai “Kutuliskan ini sebagai tanda rindu dan hormat untuk Kaka Timo Mote. Kiper…

21 menit ago

Duel Anak Papua di Sleman: Ferry Pahabol vs Terens Puhiri, Penentu Puncak Klasemen Liga 2

JAYAPURA, TOMEI.ID | Laga pekan ke-20 Pegadaian Championship Liga 2 2025/2026 dipastikan menghadirkan duel krusial…

4 jam ago

RSP Desak Presiden Segera Jalankan Rekomendasi DPD RI Papua untuk Hentikan Krisis Kemanusiaan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Rumah Solidaritas Papua (RSP) menyatakan situasi di Tanah Papua berada dalam kondisi…

11 jam ago

Meriah! Barongsai Papua Golden Tiger Semarakkan Imlek 2026 di Jayapura, Tegaskan Olah Raga Budaya Pemersatu

JAYAPURA, TOMEI.ID | Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Vihara Arya Dharma, Jalan Raya Abepura–Entrop,…

11 jam ago

Imlek 2577 Kongzili Dirayakan Meriah di Vihara Arya Dharma, Harmoni Lintas Iman Semarakkan Jayapura

JAYAPURA, TOMEI.ID | Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili di Vihara Arya Dharma, Jalan Raya…

12 jam ago

Pengurus DPW PBB Se-Papua Raya Dilantik, Ketua Umum Instruksikan Konsolidasi Total Hadapi Pemilu 2029

JAYAPURA, TOMEI.ID | Dengan semangat konsolidasi politik dan penguatan struktur organisasi, pengurus Dewan Pimpinan Wilayah…

13 jam ago