Berita

DPR Papua Tengah Bahas Raperdasi Pertambangan Rakyat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

NABIRE, TOMEI.ID | Menyikapi maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah Papua Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Pertambangan Rakyat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat dan kebutuhan akan kejelasan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah adat.

Kehadiran Raperdasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat adat.

Dalam Fokus Group Diskusi (FGD) yang digelar di salah satu Hotel di Nabire, pada Sabtu (26/7/2025), salah satu anggota DPR Papua Tengah menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan mengatur aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai koridor hukum, melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah, serta mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Raperdasi ini akan memperkuat kewenangan Gubernur dalam menetapkan WPR dan menerbitkan IPR, terutama kepada masyarakat adat sebagai pemilik tanah ulayat, sehingga kegiatan tambang dapat dikelola secara legal, bertanggung jawab, dan tidak merusak lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Raperdasi ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua Tengah, sekaligus membuka peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal secara berkeadilan.

Diskusi penyusunan Raperdasi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur legislatif, eksekutif, akademisi, hingga perwakilan masyarakat adat dan pemerhati lingkungan, guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian lingkungan.

Dalam waktu dekat, DPR Papua Tengah akan menggelar uji publik di beberapa kabupaten untuk menjaring aspirasi langsung dari masyarakat adat, pelaku tambang lokal, dan pemerintah kampung. Proses ini penting untuk memastikan bahwa substansi Raperdasi benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Papua Tengah dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal.

Melalui regulasi ini, diharapkan Papua Tengah tidak hanya mengatur tata kelola tambang rakyat secara adil dan berkelanjutan, tetapi juga memperkuat posisi masyarakat adat sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak penuh atas tanah dan kekayaan alamnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemuda Adat Moi Bubarkan Pertemuan Pemda Sorong dan PT Papua Agri Mandiri

SORONG, TOMEI.ID | Pemuda Adat Moi membubarkan pertemuan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong bersama PT Papua…

11 jam ago

Hari Masyarakat Adat Sedunia, KOMASDELING PAPSEL Desak Penghentian Perampasan Tanah dan Pendekatan Militer di Papua

MERAUKE, TOMEI.ID | Komite Aksi Selamatkan Demokrasi dan Lingkungan Papua Selatan (KOMASDELING PAPSEL) menyampaikan sejumlah…

12 jam ago

HMPJ Jayapura Desak Perlindungan Hak Adat, Tolak Eksploitasi SDA dan Penggusuran Tanah Adat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Himpunan Mahasiswa Pelajar Jayawijaya (HMPJ) di Jayapura mendesak pemerintah memperkuat perlindungan terhadap…

21 jam ago

Kopi Jadi Andalan Ekonomi, Pemprov Papua Tengah Pacu Pengembangan dari Hulu hingga Hilir

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperkuat sektor perkebunan, khususnya komoditas kopi, sebagai salah…

22 jam ago

Tanah Adat Simapitowa Dipersoalkan, 11 Tuntutan Dibawa ke DPR Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Di tengah hiruk-pikuk aktivitas pemerintahan di Nabire, ratusan masyarakat dari Siriwo, Mapia,…

1 hari ago

BREAKING NEWS: SIMAPITOWA Gelar Aksi di DPR Papua Tengah, Tolak Eksploitasi Gunung Weiland

NABIRE, TOMEI.ID | Masyarakat Peduli Alam dan Manusia yang tergabung dalam Siwiwo, Mapia, Pigaiye, Piyaiye,…

2 hari ago