Berita

DPR Papua Tengah Mulai Bahas Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD 2025, Pemerintah Tegaskan Kewajiban Pendanaan Parpol

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT) resmi membuka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non-APBD Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar Senin (24/11/2025) di Ruang Sidang DPR Papua Tengah.

Rapat perdana yang menjadi awal rangkaian agenda legislasi tahun 2025 itu dihadiri Asisten II Gubernur Papua Tengah, Tumiran, mewakili Gubernur Meki Nawipa. Agenda ini juga menandai dimulainya proses sinkronisasi antara inisiatif legislasi DPRPT dan eksekutif dalam penyusunan regulasi strategis daerah.

Dalam arahannya, Tumiran menegaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki dasar hukum jelas serta kewajiban konstitusional untuk menjamin ketersediaan anggaran bagi partai politik yang memperoleh kursi di parlemen.

“Sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sebagaimana diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Papua Tengah wajib mengalokasikan bantuan keuangan secara proporsional kepada partai politik setiap tahun anggaran,” ujar Tumiran.

Ia menekankan bahwa dukungan anggaran tersebut bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen negara untuk memastikan partai politik mampu menjalankan peran strategisnya sebagaimana diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011.

Menurutnya, partai politik memiliki fungsi fundamental, mulai dari pendidikan politik, kaderisasi kepemimpinan, hingga artikulasi kepentingan masyarakat. Tanpa pendanaan memadai, kualitas demokrasi daerah berpotensi terdampak.

“Jika pendanaan tidak memadai, maka fungsi-fungsi partai politik berjalan tidak optimal dan kualitas demokrasi dapat menurun,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Tumiran menegaskan bahwa kesehatan organisasi parpol menentukan kualitas kepemimpinan daerah.

“Partai politik adalah lokomotif kepemimpinan. Namun untuk menjalankan peran ini secara berkelanjutan, dukungan anggaran adalah kebutuhan yang tidak bisa ditawar,” tambah Tumiran.

Pejabat itu juga menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan bantuan keuangan. Tumiran menegaskan bahwa skema bantuan pemerintah merupakan instrumen untuk memperbaiki tata kelola keuangan parpol dan mencegah ketergantungan pada pendanaan tidak transparan.

“Melalui mekanisme ini, pengelolaan keuangan parpol diharapkan semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Tumiran menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa setiap parpol penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap dan tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemprov Papua Tengah Perkuat Basis Data Umat untuk Tepatkan Pelayanan Publik

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, melalui Biro Pemerintahan, Otsus dan Kesra memperkuat…

9 jam ago

Turnamen Pemuda Baptis Cup 2026 Siap Digelar 9 Oktober di Wamena

WAMENA, TOMEI.ID | Turnamen Sepak Bola Pemuda Baptis Cup 2026 siap bergulir di Lapangan Sepak…

10 jam ago

Mahasiswa Yahukimo Kembali ke Kontrakan, Ucapkan Terima Kasih dan Sampaikan Lima Tuntutan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Mahasiswa asal Kabupaten Yahukimo di Kota Studi Manokwari dijadwalkan kembali menempati kontrakan…

10 jam ago

Wagub Papua Pegunungan Bantu Rp200 Juta untuk Bayar Kontrakan Mahasiswa Yahukimo

MANOKWARI, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Ones Pahabol, memberikan bantuan sebesar Rp200 juta kepada…

10 jam ago

Kapolda Cup I Papua Tengah Diikuti 36 Tim SMP, Jermias Rontini Bidik Bibit Sepak Bola Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Sebanyak 36 tim sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Nabire, Papua Tengah, siap…

11 jam ago

KNPB Sentani Bantah Terlibat Pengibaran Bintang Kejora di USTJ, Sebut Isu Itu Propaganda

JAYAPURA, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Sentani membantah keterlibatan organisasinya dalam aksi…

11 jam ago