Berita

DPR Papua Tengah Resmi Lahirkan 48 Raperdasi dan Raperdasus

NABIRE, TOMEIM.ID | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah secara resmi menetapkan 48 butir Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Umum DPR Papua Tengah, Senin (16/6/2025).

Dari total 48 rancangan regulasi tersebut, 34 di antaranya merupakan inisiatif legislatif terdiri atas 25 Raperdasi dan 9 Raperdasus. Sementara 14 Raperdasi lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, menyatakan bahwa inisiatif pembentukan regulasi ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menghadirkan dasar hukum yang memperkuat arah kebijakan pemerintahan provinsi baru serta memberikan perlindungan dan afirmasi terhadap masyarakat asli Papua.

“Papua Tengah adalah provinsi baru yang belum memiliki produk hukum daerah. Kami mulai menyusun sejak awal April 2025, dan hasilnya adalah 48 Raperdasi dan Raperdasus yang siap dibahas lebih lanjut,” ujar Ardi usai Rapat Paripurna.

Ia menambahkan bahwa tahapan berikutnya akan mencakup proses pembahasan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta konsultasi publik ke seluruh kabupaten. Raperdasi dan Raperdasus tersebut ditargetkan ditetapkan menjadi peraturan resmi pada November atau Desember 2025.

“Setelah itu, kita akan turun ke kabupaten-kabupaten untuk menyosialisasikan regulasi ini dan memastikan seluruh pihak memahami substansinya,” tambah Ardi.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa regulasi yang dirancang ini bukan sekadar kumpulan dokumen hukum, tetapi merupakan arah baru untuk perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, dan pengakuan atas hak-hak khusus Orang Asli Papua (OAP).

“Papua Tengah tidak dibangun hanya dengan proyek, tapi dengan keberanian merumuskan nilai dan kesepakatan bersama untuk masa depan yang lebih baik. Saya mengajak seluruh pihak agar menjadikan Perdasi dan Perdasus ini bukan hanya naskah hukum, tapi juga ruh dalam setiap kebijakan,” tegasnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemprov Papua Tengah Akan Gelar Aksi Donor Darah 9 Agustus 2025 Sambut HUT ke-80 RI

NABIRE, TOMEI.ID | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi…

1 menit ago

Williams Lugo Resmi Tinggalkan PSBS Biak, Sampaikan Terima Kasih kepada Tim dan Suporter

BIAK, TOMEI.ID | Gelandang asal Venezuela, Williams Jose Lugo Ladera, resmi mengakhiri masa baktinya bersama…

1 jam ago

Deklarasi Eliminasi Malaria, Langkah Awal Gubernur Meki Singkirkan Malaria dari Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggandeng beberapa organisasi kesehatan seperti UNISEF, Global Fund…

4 jam ago

Disdikbud Papua Tengah Dorong Pemerataan Akses Belajar Lewat SSH di 3 Kabupaten

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Rapat…

23 jam ago

Deinas Geley Sampaikan Penjelasan Tiga Ranperdasi Prioritas kepada DPRPT

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menghadiri Rapat Paripurna ke-1 yang digelar…

24 jam ago

Tanpa Fasilitas Lengkap, Tinamid Selegani Tuntaskan Skripsi Lewat HP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ketika sebagian besar mahasiswa bergantung pada laptop, printer, dan koneksi internet stabil…

1 hari ago