Berita

DPR Papua Tengah Resmi Lahirkan 48 Raperdasi dan Raperdasus

NABIRE, TOMEIM.ID | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah secara resmi menetapkan 48 butir Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Umum DPR Papua Tengah, Senin (16/6/2025).

Dari total 48 rancangan regulasi tersebut, 34 di antaranya merupakan inisiatif legislatif terdiri atas 25 Raperdasi dan 9 Raperdasus. Sementara 14 Raperdasi lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, menyatakan bahwa inisiatif pembentukan regulasi ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menghadirkan dasar hukum yang memperkuat arah kebijakan pemerintahan provinsi baru serta memberikan perlindungan dan afirmasi terhadap masyarakat asli Papua.

“Papua Tengah adalah provinsi baru yang belum memiliki produk hukum daerah. Kami mulai menyusun sejak awal April 2025, dan hasilnya adalah 48 Raperdasi dan Raperdasus yang siap dibahas lebih lanjut,” ujar Ardi usai Rapat Paripurna.

Ia menambahkan bahwa tahapan berikutnya akan mencakup proses pembahasan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta konsultasi publik ke seluruh kabupaten. Raperdasi dan Raperdasus tersebut ditargetkan ditetapkan menjadi peraturan resmi pada November atau Desember 2025.

“Setelah itu, kita akan turun ke kabupaten-kabupaten untuk menyosialisasikan regulasi ini dan memastikan seluruh pihak memahami substansinya,” tambah Ardi.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa regulasi yang dirancang ini bukan sekadar kumpulan dokumen hukum, tetapi merupakan arah baru untuk perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, dan pengakuan atas hak-hak khusus Orang Asli Papua (OAP).

“Papua Tengah tidak dibangun hanya dengan proyek, tapi dengan keberanian merumuskan nilai dan kesepakatan bersama untuk masa depan yang lebih baik. Saya mengajak seluruh pihak agar menjadikan Perdasi dan Perdasus ini bukan hanya naskah hukum, tapi juga ruh dalam setiap kebijakan,” tegasnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Gubernur Papua Tengah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama April–Juni 2026, Instansi Diminta Jaga Layanan Publik Tetap Optimal

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/383/SET/2026…

6 jam ago

K2BPT Papua Barat Konsolidasikan Persatuan, Tekan Pemerintah Hadirkan Pembangunan Nyata dan Transparan di Pegunungan Tengah

MANOKWARI, TOMEI.ID | Kerukunan Keluarga Besar Pegunungan Tengah (K2BPT) Papua Barat menegaskan komitmen memperkuat persatuan…

13 jam ago

Gubernur Papua Salurkan Bantuan Banjir ke Jayapura, Tegaskan Komitmen Pemulihan dan Dukungan Penuh bagi Warga Terdampak

JAYAPURA, TOMEI.ID | Gubernur Provinsi Papua, Matius D. Fakhiri, menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada Pemerintah Kabupaten…

13 jam ago

TPID Papua Tengah Tancap Gas Kendalikan Harga Pangan, Intan Jaya Jadi Titik Tekanan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, bergerak cepat merespons lonjakan harga pangan dengan…

14 jam ago

Gubernur Papua Tengah Tutup Musrenbang Otsus dan RKPD 2027, Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Hasil dan Pro-Rakyat

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, melalui Sekretaris Daerah, Silwanus Sumule, secara resmi menutup Musyawarah…

14 jam ago

Deklarasi CDOB Kabupaten Mamberamo Hulu Menggema, Masyarakat Suku Mek Desak Pemekaran Demi Pelayanan dan Kesejahteraan

SENTANI, TOMEI.ID | Aspirasi masyarakat Suku Mek resmi dikukuhkan melalui Deklarasi Pembentukan Calon Daerah Otonomi…

14 jam ago