DPR Papua Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Tahun 2025 di Ruang Utama Kantor DPR, Senin 16 Juni 2025. (Foto: Rdaksi TOMEI.ID).
NABIRE, TOMEIM.ID | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah secara resmi menetapkan 48 butir Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Umum DPR Papua Tengah, Senin (16/6/2025).
Dari total 48 rancangan regulasi tersebut, 34 di antaranya merupakan inisiatif legislatif terdiri atas 25 Raperdasi dan 9 Raperdasus. Sementara 14 Raperdasi lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, menyatakan bahwa inisiatif pembentukan regulasi ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menghadirkan dasar hukum yang memperkuat arah kebijakan pemerintahan provinsi baru serta memberikan perlindungan dan afirmasi terhadap masyarakat asli Papua.
“Papua Tengah adalah provinsi baru yang belum memiliki produk hukum daerah. Kami mulai menyusun sejak awal April 2025, dan hasilnya adalah 48 Raperdasi dan Raperdasus yang siap dibahas lebih lanjut,” ujar Ardi usai Rapat Paripurna.
Ia menambahkan bahwa tahapan berikutnya akan mencakup proses pembahasan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta konsultasi publik ke seluruh kabupaten. Raperdasi dan Raperdasus tersebut ditargetkan ditetapkan menjadi peraturan resmi pada November atau Desember 2025.
“Setelah itu, kita akan turun ke kabupaten-kabupaten untuk menyosialisasikan regulasi ini dan memastikan seluruh pihak memahami substansinya,” tambah Ardi.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa regulasi yang dirancang ini bukan sekadar kumpulan dokumen hukum, tetapi merupakan arah baru untuk perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, dan pengakuan atas hak-hak khusus Orang Asli Papua (OAP).
“Papua Tengah tidak dibangun hanya dengan proyek, tapi dengan keberanian merumuskan nilai dan kesepakatan bersama untuk masa depan yang lebih baik. Saya mengajak seluruh pihak agar menjadikan Perdasi dan Perdasus ini bukan hanya naskah hukum, tapi juga ruh dalam setiap kebijakan,” tegasnya. [*]
NABIRE, TOMEI.ID | Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, Selpius Bobii, melontarkan tudingan keras terhadap…
MANOKWARI, TOMEI.ID | Panitia Rapat Umum Anggota (RUA) Ke-XIII Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) Koordinator…
DOGIYAI, TOMEI.ID | Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dogiyai resmi menggelar Rapat Kerja Kabupaten…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK) Santo Alexander Universitas Cenderawasih…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Desakan terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penembakan warga sipil…
INTAN JAYA, TOMEI.ID | Semangat gotong royong kembali menjadi kekuatan utama masyarakat pedalaman Papua dalam…