Berita

DPR Papua Tengah Resmi Lahirkan 48 Raperdasi dan Raperdasus

NABIRE, TOMEIM.ID | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah secara resmi menetapkan 48 butir Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Umum DPR Papua Tengah, Senin (16/6/2025).

Dari total 48 rancangan regulasi tersebut, 34 di antaranya merupakan inisiatif legislatif terdiri atas 25 Raperdasi dan 9 Raperdasus. Sementara 14 Raperdasi lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, menyatakan bahwa inisiatif pembentukan regulasi ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menghadirkan dasar hukum yang memperkuat arah kebijakan pemerintahan provinsi baru serta memberikan perlindungan dan afirmasi terhadap masyarakat asli Papua.

“Papua Tengah adalah provinsi baru yang belum memiliki produk hukum daerah. Kami mulai menyusun sejak awal April 2025, dan hasilnya adalah 48 Raperdasi dan Raperdasus yang siap dibahas lebih lanjut,” ujar Ardi usai Rapat Paripurna.

Ia menambahkan bahwa tahapan berikutnya akan mencakup proses pembahasan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta konsultasi publik ke seluruh kabupaten. Raperdasi dan Raperdasus tersebut ditargetkan ditetapkan menjadi peraturan resmi pada November atau Desember 2025.

“Setelah itu, kita akan turun ke kabupaten-kabupaten untuk menyosialisasikan regulasi ini dan memastikan seluruh pihak memahami substansinya,” tambah Ardi.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa regulasi yang dirancang ini bukan sekadar kumpulan dokumen hukum, tetapi merupakan arah baru untuk perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, dan pengakuan atas hak-hak khusus Orang Asli Papua (OAP).

“Papua Tengah tidak dibangun hanya dengan proyek, tapi dengan keberanian merumuskan nilai dan kesepakatan bersama untuk masa depan yang lebih baik. Saya mengajak seluruh pihak agar menjadikan Perdasi dan Perdasus ini bukan hanya naskah hukum, tapi juga ruh dalam setiap kebijakan,” tegasnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Otis Money: Jangan Jadikan Masyarakat Tameng, Satgas PKH Datang Periksa Legalitas PT Kristalin Eka Lestari

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Suku Besar Wate, Otis Money, mengimbau masyarakat adat di sepanjang Sungai…

3 jam ago

Dinkes Papua Tengah Kirim 11 Koli Logistik Kesehatan ke Intan Jaya

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Kesehatan mengirim 11 koli logistik…

4 jam ago

Dinkes Manokwari Perkuat Kompetensi Pengelola Limbah Medis Lewat Pelatihan Lima Hari

MANOKWARI, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari menggelar Pelatihan Pengelolaan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)…

4 jam ago

BBPK Makassar Dukung Peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan di Manokwari

MANOKWARI, TOMEI.ID | Balai Besar Pelatihan Pendidikan Kesehatan (BBPK) Makassar memperkuat kapasitas tenaga kesehatan di…

5 jam ago

AMP dan IPMMO Yogyakarta–Solo Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Intan Jaya

YOGYAKARTA, TOMEI.ID | Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Yogyakarta bersama Ikatan Pelajar dan Mahasiswa…

5 jam ago

Darah Masyarakat Intan Jaya Belum Kering, Putra Daerah Bereuforia Dengan Turnamen Badai Cartenz di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Turnamen sepak bola Badai Cartenz Cup VI resmi dibuka di Lapangan Sapta…

6 jam ago