Berita

DPR Papua Tengah Resmi Lahirkan 48 Raperdasi dan Raperdasus

NABIRE, TOMEIM.ID | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah secara resmi menetapkan 48 butir Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Umum DPR Papua Tengah, Senin (16/6/2025).

Dari total 48 rancangan regulasi tersebut, 34 di antaranya merupakan inisiatif legislatif terdiri atas 25 Raperdasi dan 9 Raperdasus. Sementara 14 Raperdasi lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, menyatakan bahwa inisiatif pembentukan regulasi ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menghadirkan dasar hukum yang memperkuat arah kebijakan pemerintahan provinsi baru serta memberikan perlindungan dan afirmasi terhadap masyarakat asli Papua.

“Papua Tengah adalah provinsi baru yang belum memiliki produk hukum daerah. Kami mulai menyusun sejak awal April 2025, dan hasilnya adalah 48 Raperdasi dan Raperdasus yang siap dibahas lebih lanjut,” ujar Ardi usai Rapat Paripurna.

Ia menambahkan bahwa tahapan berikutnya akan mencakup proses pembahasan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta konsultasi publik ke seluruh kabupaten. Raperdasi dan Raperdasus tersebut ditargetkan ditetapkan menjadi peraturan resmi pada November atau Desember 2025.

“Setelah itu, kita akan turun ke kabupaten-kabupaten untuk menyosialisasikan regulasi ini dan memastikan seluruh pihak memahami substansinya,” tambah Ardi.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa regulasi yang dirancang ini bukan sekadar kumpulan dokumen hukum, tetapi merupakan arah baru untuk perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, dan pengakuan atas hak-hak khusus Orang Asli Papua (OAP).

“Papua Tengah tidak dibangun hanya dengan proyek, tapi dengan keberanian merumuskan nilai dan kesepakatan bersama untuk masa depan yang lebih baik. Saya mengajak seluruh pihak agar menjadikan Perdasi dan Perdasus ini bukan hanya naskah hukum, tapi juga ruh dalam setiap kebijakan,” tegasnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Tokoh Adat Papua Tengah Apresiasi Gubernur Meki Nawipa Hadirkan Maskapai Lion Air

NABIRE, TOMEI.ID | Tokoh adat asal Papua Tengah, Thomas Sondegau mengapresiasi langkah terobosan Gubernur Meki…

3 jam ago

Kunker ke Homeyo dan Sugapa, Gubernur Meki Nawipa Ajak Anak Intan Jaya Harus Sekolah

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, melaksanakan kunjungan kerja perdananya ke…

4 jam ago

BF FKM KD Nabire Siap Lahirkan Badan Pengurus Baru Periode 2025–2026

NABIRE, TOMEI.ID | Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Deiyai (FKM KD) Kota Studi Nabire tengah bersiap…

4 jam ago

Dukung Edukasi Hijau, Pemprov Papua Tengah Selurkan 235 Bibit Pohon ke Komunitas PTS Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)…

12 jam ago

Wagub Deinas Geley Resmi Buka Sosialisasi Perpres No.46/2025 dan Katalog Elektronik Versi 6

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan…

12 jam ago

Petrus Tekege Terpilih sebagai Rektor Uswin Periode 2025–2029

NABIRE, TOMEI.ID | Universitas Sains dan Teknologi Wilayah Timur (USWIM), Nabire, Papua Tengah resmi menetapkan,…

22 jam ago