Berita

Dua ASN Sekretariat DPRK Nabire Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRK Nabire sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2023.

Keduanya, masing-masing berinisial DK selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana perjalanan dinas, serta AG selaku pejabat penatausahaan keuangan, diduga telah membuat dokumen fiktif dan merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Mohammad Harun Sunadi, dalam keterangan pers di Aula Kejari Nabire, Senin (8/9/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan 45 orang saksi, serta laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Tengah.

“Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp896.474.450,” ungkap Harun.

Harun merinci modus yang digunakan para tersangka dalam menyelewengkan anggaran perjalanan dinas tersebut, antara lain manipulasi dokumen perjalanan seperti surat tugas, boarding pass, serta bukti penginapan. Selain itu, ditemukan adanya pembayaran tiket pesawat untuk tujuh orang peserta fiktif yang tidak pernah berangkat, namun tetap menerima dana perjalanan dinas.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan penggelembungan biaya perjalanan pulang 32 orang peserta dari Batam menuju Nabire, serta klaim biaya hotel yang semestinya ditanggung fasilitator kegiatan namun tetap dimasukkan sebagai bagian dari pengeluaran resmi dan dibagikan kepada peserta, termasuk kedua tersangka.

“Total anggaran perjalanan dinas kegiatan bimbingan teknis di Batam tahun 2023 mencapai Rp2.039.813.860 dengan jumlah peserta 39 orang. Namun, dari jumlah tersebut hanya 25 Anggota DPRK Nabire, 8 ASN bagian persidangan, serta 6 staf keuangan yang tercatat benar-benar berangkat,” jelasnya.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Nabire menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di wilayah Papua Tengah, khususnya yang dilakukan oleh aparatur negara. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

BERITA FOTO: IFRC 2026 di Timika, 17 Tim Uji Keterampilan dan Kesiapsiagaan Penyelamatan

TIMIKA, TOMEI.ID | Sebanyak 170 peserta yang tergabung dalam 17 tim dari 16 perusahaan mengikuti…

18 jam ago

IFRC 2026 di Timika, Meki Nawipa Dorong Penguatan Budaya Keselamatan di Papua

TIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan pentingnya memperkuat budaya keselamatan dan kesiapsiagaan…

18 jam ago

15 Tahun Berjualan dari Jalan ke Jalan, Nurhana Yarinap Kini Buka Toko Rasta Nindy Papua di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Air mata Nurhana Yarinap tak terbendung saat mengenang perjalanan 15 tahun membangun…

2 hari ago

Pemprov Papua Pegunungan Genjot Kualitas Data Bansos Lewat Bimtek SIKS-NG

WAMENA, TOMEI.ID |  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas data kesejahteraan…

2 hari ago

Bahu Jalan dan Trotoar di Jalan Pepera Nabire Alih Fungsi Jadi Lahan Parkir

NABIRE, TOMEI.ID | Bahu jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Pepera, Kabupaten Nabire, Papua Tengah,…

2 hari ago

180 Mahasiswa Ikuti Yudisium STAK Nabire, Lulusan Diharapkan Aktif Membangun Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Sebanyak 180 mahasiswa mengikuti yudisium angkatan ke-13 Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK)…

2 hari ago