Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

TPNPB Klaim Seorang Ibu Terluka Akibat Serangan Drone di Intan Jaya, Sebut Warga Mengungsi ke Hutan

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim seorang warga sipil perempuan…

4 jam ago

BREAKING NEWS: Warga Sipil Perempuan Terluka Parah Akibat Ledakan Granat di Intan Jaya

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Seorang warga sipil perempuan dilaporkan mengalami luka parah dan kritis akibat…

4 jam ago

Pilatus Lagowan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Selama Pesparawi Nasional XIV di Manokwari

MANOKWARI, TOMEI.ID | Tokoh intelektual Pegunungan Tengah sekaligus mantan Presiden Mahasiswa Universitas Papua (UNIPA), Pilatus…

5 jam ago

Mahasiswa Yahukimo Desak Pemkab Segera Gelar Kongres KPMY, Ancam Blokade Jika Diabaikan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Sejumlah mahasiswa Yahukimo di Kota Studi Jayapura mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Yahukimo dan…

6 jam ago

Masyarakat Yahukimo Soroti Pelayanan RSUD Dekai, Jenazah Diangkut Menggunakan Pick Up

DEKAI, TOMEI.ID | Masyarakat Kabupaten Yahukimo melayangkan kritik terhadap pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…

9 jam ago

Elias Bobi Resmi Nahkodai DPC Hanura Deiyai Periode 2026–2030

NABIRE, TOMEI.ID | Elias Bobi resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura…

10 jam ago