Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

IMYAL Manokwari Bentuk Panitia PMB 2026 untuk Dampingi Mahasiswa Baru Asal Yalimo

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Yalimo (IMYAL) Kota Studi Manokwari resmi membentuk Panitia Penerimaan Mahasiswa…

9 jam ago

Gubernur Papua Dorong RSUP Jayapura Jadi Model Transformasi Layanan Kesehatan di Tanah Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, mendorong rumah sakit pemerintah di Tanah Papua…

10 jam ago

Tujuh Kampung Nelayan Merah Putih Diusulkan di Papua Tengah, Pemprov Bidik Lompatan Ekonomi Pesisir

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengusulkan tujuh lokasi sebagai calon Kampung Nelayan…

10 jam ago

Pemprov Papua Tengah Siapkan Fondasi Investasi Daerah, Dorong Ekonomi Rakyat Berbasis Potensi Lokal

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan komitmennya membangun fondasi ekonomi daerah yang…

11 jam ago

Kadin Papua Tengah Petakan Potensi Investasi Daerah, Luncurkan Koperasi Honai untuk UMKM OAP

NABIRE, TOMEI.ID | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Tengah mengambil langkah strategis untuk memperkuat…

14 jam ago

Pemprov Papua Tengah Perkuat Pertahanan Siber, Aparatur Diminta Jadi Garda Terdepan Lindungi Data Pemerintah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik…

18 jam ago