Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Nonton Bareng Film “Pesta Babi” di Gereja Waena Diwarnai Ketegangan, Polisi Turun Memantau

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ketegangan mewarnai aksi ke-15 Suara Kaum Awam Katolik Papua di halaman Gereja…

5 jam ago

Nobar Film “Pesta Babi” di Jayapura Jadi Ruang Perlawanan: Mahasiswa dan Masyarakat Kimyal Soroti Perampasan Tanah Adat Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID |!Pemutaran film dokumenter Pesta Babi yang digelar Peranan Wanita Suku Kimyal, Ikatan Pelajar…

6 jam ago

PSHT Jayapura Desak Penghentian Perang Suku di Wamena, Konflik Horizontal Dinilai Ancam Masa Depan Orang Asli Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jayapura, Ranting Heram, mendesak penghentian konflik…

6 jam ago

Rangkaian Foto Penyambutan Kajati Papua di Nabire, Pemprov Papua Tengah Perkuat Sinergi Kawal Proyek Strategis Daerah

NABIRE, TOMEI.ID | Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, Silwanus Soemoele, bersama jajaran Pemerintah Provinsi…

7 jam ago

BERITA FOTO: Gubernur Se-Tanah Papua Tunjukkan Komitmen Bersama Kawal Dana Otsus

TIMIKA, TOMEI.ID | Sejumlah gubernur dan pimpinan daerah se-Tanah Papua berfoto bersama usai penyerahan dokumen…

7 jam ago

RUA Ke-XIII IMYAL Yalimo Manokwari Resmi Dibuka, Tegaskan Persatuan dan Regenerasi Mahasiswa Papua

MANOKWARI, TOMEI.ID | Semangat persaudaraan, solidaritas, dan regenerasi kepemimpinan mahasiswa mewarnai pembukaan Rapat Umum Anggota…

20 jam ago