Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Penyerapan Anggaran Baru 20 Persen, Pemprov Papua Tengah Desak OPD Percepatan Realisasi Program

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mendesak kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)…

5 jam ago

Pemprov Papua Tengah Ingatkan ASN Jangan Abaikan Pelayanan Publik Demi Piala Dunia

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)…

5 jam ago

SMPRPB Bakal Gelar Aksi di DPR Papua Barat, Tolak Pesparawi Nasional hingga PSN

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Papua Barat…

9 jam ago

Pemprov Papua Pegunungan Perkuat Ekonomi Kreatif OAP, Dorong UMKM dan Pelaku Seni Lebih Berdaya Saing

WAMENA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan memperkuat upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan…

9 jam ago

Ratusan Warga Padati Nobar Senegal Vs Prancis di Asrama Yalimo Manokwari

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ratusan mahasiswa, pemuda, dan masyarakat memadati Asrama Mahasiswa Yalimo Kota Studi Manokwari…

21 jam ago

Panitia SAWABA IMPT KORYAL Yalimo Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Untuk Perkuat Solidaritas Mahasiswa di Manokwari

MANOKWARI, TOMEI.ID | Panitia Pelaksana Sambut Wajah Baru (SAWABA) Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) Koordinator…

1 hari ago