Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemprov Papua Tengah Sambut Kunjungan Kerja Dirjen Perkebunan Kementan di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyambut kunjungan kerja Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian…

4 jam ago

Pemprov Papua Tengah Resmi Terima Kunci Rusun ASN DOB, Gubernur Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi menerima kunci dan hak pemanfaatan Rumah…

5 jam ago

Lamek Dowansiba Desak Kapolda Papua Barat Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Manokwari dan Pegaf

MANOKWARI, TOMEI.ID | Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, Lamek Dowansiba, mendesak Kapolda Papua Barat…

6 jam ago

Aksi Long March IMPT dan GPMI-I Duduki Pusat Kota Manokwari, Serukan Penanganan Konflik Kemanusiaan di Intan Jaya

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) Manokwari bersama…

6 jam ago

Dominggus Mandacan Serahkan SK Pengangkatan 1.299 CPNS dan PPPK Papua Barat

MANOKWARI, TOMEI.ID | Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.299…

7 jam ago

Pemprov Papua Tengah Sosialisasikan Program Pensiun ASN, Gubernur Tekankan Kemudahan Layanan dan Kepastian Hak

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar Sosialisasi Program Pensiun bagi Aparatur Sipil…

10 jam ago