Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Wagub Deinas Geley Dorong Wartawan Ukir Ribuan Kata untuk Papua

PANIAI, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, mendorong wartawan di Paniai terus bekerja…

12 jam ago

IDI Papua Tengah 2025 Capai 59,24, Ukkas Dorong RAD Demokrasi Lebih Terukur

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mendorong penguatan kualitas demokrasi melalui penyusunan Rencana…

12 jam ago

Kunker ke Paniai, Wagub Deinas: Kami Tak Kasih Uang, Kami Buka Program

PANIAI, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak…

14 jam ago

Wagub Deinas Geley Serahkan 38 Motor Ojek dan Rp1,5 Miliar untuk RSUD Paniai

PANIAI, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menyerahkan bantuan 38 unit sepeda motor…

17 jam ago

Temui Siswa Kepas Kopo Paniai Timur, Wagub Deinas: Jangan Melawan Guru

PANIAI, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menegaskan pentingnya sikap hormat kepada guru…

17 jam ago

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak, Polisi Kejar Pelaku; TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

WAMENA, TOMEI.ID | Tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya tewas ditembak di Kampung Muliama, Distrik…

17 jam ago