Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Bupati Deiyai ‘Gercep’ Salurkan Bansos, Sentuh Langsung Masyarakat di Lima Distrik

DEIYAI, TOMEI.ID | Bupati Deiyai, Melkianus Mote, membuktikan komitmen politiknya dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos)…

7 jam ago

Ratusan Siswa SMP Geruduk Kantor Bupati Deiyai, Tolak Kepala Sekolah Baru

DEIYAI, TOMEI.ID | Ratusan siswa SMP YPPK Waghete memadati halaman Kantor Bupati Deiyai, menuntut agar…

7 jam ago

Puncak Jaya Kawal Koperasi Desa Merah Putih, Wabup: Tulang Punggung Ekonomi Rakyat

MULIA, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya menegaskan komitmen penuh untuk menyukseskan Program Koperasi Desa…

7 jam ago

Wabup Deiyai Sindir DPRD yang Absen Apel: “Ganjil, Masa Wakil Rakyat Tak Pernah Muncul?”

DEIYAI, TOMEI.ID | Wakil Bupati Deiyai, Ayub Pigome, mengkritisi rendahnya disiplin anggota DPRD Kabupaten Deiyai,…

8 jam ago

Tragis! Pasar Lama Dekai Rata dengan Tanah Tanpa Pemadam Kebakaran

DEKAI, TOMEI.ID | Kebakaran hebat melanda Pasar Lama Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan, Senin (13/10/2025) pagi.…

9 jam ago

Back to the Future Garuda: Wajah Gelap di Balik Lapangan ‘Rasisme’ Netizen terhadap Pemain Papua (2019–2025)

Oleh: Yeremias Edowai Pada tahun 1938, tim Hindia Belanda cikal bakal Timnas Indonesia menorehkan sejarah…

10 jam ago