Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Lagi-lagi, Warga Sipil Puncak Jaya Jadi Korban: Lion Enumbi Kritis Diduga Ditembak Aparat

PUNCAK JAYA, TOMEI.ID | Kekerasan kembali menyasar warga sipil di wilayah konflik Papua. Seorang warga…

2 jam ago

Wapres Gibran Ajak 60 Anak Yatim Belanja Buku di Mimika, Dorong Akses Pendidikan Lewat Aksi Nyata

TIMIKA, TOMEI.ID | Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, memanfaatkan kunjungan kerjanya di Kabupaten Mimika…

2 jam ago

Gubernur Meki Nawipa Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan, Janji Akhiri Ketimpangan Layanan di Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov)Papua Tengah menegaskan arah kebijakan pembangunan yang berfokus pada sektor…

3 jam ago

Kunjungan Wapres ke Nabire Dikritik: Seremonial di Tengah Luka HAM Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Kedatangan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ke Nabire, ibu kota Provinsi…

4 jam ago

Mahasiswa Puncak nyatakan situasi “darurat militer”, desak penarikan pasukan TNI-Polri

NABIRE, TOMEI.ID | Ikatan Komunitas Mahasiswa Pelajar Puncak Papua (IKMPP) se-Kota Studi Nabire menyampaikan sikap…

4 jam ago

Tertibkan ASN, Kepala Distrik Kamuu Selatan Larang Tambah Honorer dan Terapkan “No Work, No Pay”

DOGIYAI, TOMEI.ID | Kepala Distrik Kamuu Selatan, Yulianus Pigome, mengambil langkah tegas dalam menertibkan disiplin…

5 jam ago