Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Bupati Elvis Tabuni Sambut Hangat Kemenangan Persipuncak Cartensz di Ilaga

ILAGA, TOMEI.ID | Tim sepak bola Persipuncak Cartensz tiba di Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Senin,…

27 menit ago

Terapkan Solusi Geospasial, PTFI Dinobatkan Sebagai Pionir Sustainability Impact di Sektor Pertambangan

JAKARTA, TOMEI.ID | PT Freeport Indonesia (PTFI) berhasil meraih penghargaan bergengsi GeoInnovation Award 2025 untuk…

39 menit ago

Dukcapil Dogiyai Komitmen Selesaikan Pendataan OAP, Yoseph Koga: Kami Dukung Penuh Program Provinsi

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dogiyai, Yoseph Koga, menyatakan…

60 menit ago

Pemprov Papua Tengah Percepat Pendataan OAP melalui FGD Data Kependudukan 2025

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan…

1 jam ago

Sorotan: Papua Tengah Genjot Pendataan OAP, Tekankan Implementasi Mandat Otsus yang Terlambat

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Papua Tengah mengambil langkah…

1 jam ago

Freeport Latih Ibu di Sekitar Smelter Olah Pangan Lokal Jadi MPASI Bergizi, Tekan Stunting Lewat CSR

GRESIK, TOMEI.ID |Sebanyak 65 ibu yang memiliki balita di sembilan desa lingkar smelter PT Freeport…

1 jam ago