Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Peringatan Hari HAM di Jayapura: Suara Rakyat Papua, Kritik Komnas HAM atas Operasi Militer

JAYAPURA, TOMEI.ID | Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, Rabu (10/12/2025), diwarnai aksi unjuk…

8 jam ago

Peran Krusial Tokoh Agama dalam Layanan Kesehatan Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menghelat pelatihan keluarga sehat dan peran serta…

8 jam ago

10 Tuntutan Strategis KNPB Sorong Raya Peringati Hari HAM Internasional

SORONG, TOMEI.ID | Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah…

8 jam ago

Hari HAM di Jayapura: Mahasiswa Papua Tuntut Referendum, Soroti 103 Ribu Pengungsi Internal

JAYAPURA, TOMEI.ID | Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada Rabu (10/12/2025) di Jayapura…

8 jam ago

Pemkab Puncak Jaya Gelar Pasar Murah untuk Tekan Inflasi Jelang Natal 2025

MULIA, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak Jaya melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan…

9 jam ago

Hari HAM Internasional, KNPB Sorong Raya Gelar Aksi “Darurat HAM di Papua”

SORONG, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Sorong Raya bersama KNPB wilayah Maybrat…

10 jam ago