Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Peringati Natal, Satpol PP Dogiyai Ditekankan Jaga Integritas di Tengah Dinamika Politik

DOGIYAI, TOMEI.ID | Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dogiyai menggelar perayaan Natal…

5 jam ago

Percepat Elektrifikasi Intan Jaya, PLN dan DPR Papua Tengah Sepakat Perkuat Kolaborasi

NABIRE, TOMEI.ID | Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Kelistrikan (UP2K) Papua Tengah, Reinhard Tan Sayori,…

6 jam ago

Tolak Pasien Gawat Darurat karena Administrasi, drg. Aloysius Giyai: Itu Pelanggaran HAM Berat!

JAYAPURA, TOMEI.ID | Menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dengan alasan administrasi merupakan pelanggaran hak…

6 jam ago

Dugaan Ketidaktransparanan Seleksi PLN Nabire Mencuat, Bunai: Honorer Lokal Dikesampingkan

NABIRE, TOMEI.ID | Proses rekrutmen pegawai PT PLN (Persero) untuk wilayah Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan…

6 jam ago

Aksi Solidaritas Mahasiswa Papua di Maybrat Soroti Pelanggaran HAM dan Krisis Lingkungan Hidup

MAYBRAT, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Rakyat Papua Peduli HAM (SMRPPH) Kabupaten Maybrat menggelar aksi longmarch…

6 jam ago

Wapres Gibran Dorong Kolaborasi Pemuda dan Mahasiswa Papua dalam Pembangunan Berkelanjutan di Enam DOB

JAYAPURA, TOMEI.ID | Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mendorong peran aktif pemuda dan…

7 jam ago