Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

John NR Gobai Tuding Eksekutif Papua Tengah Biarkan Tambang Emas Ilegal Beroperasi

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah, John NR Gobai,…

5 jam ago

Konflik Yahukimo Memanas, TPNPB Sebut TNI Pasang Ranjau dan Gunakan Senjata Berat di Permukiman Sipil

DEKAI, TOMEI.ID | Situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo kembali memanas menyusul pernyataan Markas Pusat Komite…

5 jam ago

Operasi Militer di Yahukimo Sasar Permukiman Sipil, Puluhan Rumah Rusak dan Warga Mengungsi

YAHUKIMO, TOMEI.ID | Berdasarkan pemantauan dan laporan lapangan Human Rights Defender, kontak tembak yang terjadi…

5 jam ago

Henes Sondegau Tolak Eksploitasi Blok Wabu, Dorong Pembentukan Pansus Pertambangan 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), Henes Sondegau, secara…

6 jam ago

DPR Papua Tengah Gelar Paripurna laporan Perlindungan Warga Sipil dan Blok Wabu

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Paripurna Laporan Hasil…

8 jam ago

Pemprov Papua Rayakan Natal Bersama 2025, Tekankan Peran Keluarga dalam Transformasi Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menggelar Ibadah dan Perayaan Natal Bersama tingkat Provinsi…

9 jam ago