Berita

Empat Mahasiswa Uncen Dibebaskan, Polisi Terapkan Pasal 216 KUHP

JAYAPURA, TOMEI.ID | Empat mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang sempat ditahan aparat kepolisian akhirnya dibebaskan pada Rabu (1/10/2025) dini hari pukul 00.58 WIT. Mereka sebelumnya diamankan saat berlangsung aksi massa di Jayapura.

Keempat mahasiswa yang dilepaskan ialah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selama berada di Polresta Jayapura Kota, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP klarifikasi, BAP saksi, hingga BAP tersangka.

Meski telah kembali ke rumah, mereka tidak sepenuhnya lepas dari proses hukum. Kepolisian tetap menerapkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kewajiban melapor secara berkala. Pasal ini mengatur tindakan melawan perintah atau permintaan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Sumber lapangan menyebutkan, penangkapan terjadi setelah negosiasi antara aparat dan massa aksi tidak mencapai kesepakatan. Namun hingga kini, Polresta Jayapura Kota belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan pasal tersebut.

Pembebasan itu disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Meski demikian, mereka menilai penerapan Pasal 216 KUHP berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan akademik maupun ruang berekspresi.

“Pasal 216 KUHP sering digunakan untuk membatasi aksi-aksi kritis. Penerapannya harus proporsional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata seorang pengamat hukum di Jayapura.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada pola penanganan aksi demonstrasi di Papua yang dinilai masih sarat pendekatan represif. Sejumlah organisasi mahasiswa dan aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat mengelola dinamika masyarakat sipil. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Bungkam Maroko 1–0, Senegal Kembali Juara Piala Afrika, Mane Pemain Terbaik

NABIRE, TOMEI.ID | Tim nasional Senegal kembali menegaskan dominasinya di sepak bola Afrika dengan meraih…

2 jam ago

Wagub Papua Tengah Ingatkan OPD Segera Siapkan LPJ 2025, Tegaskan Akuntabilitas Kinerja

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur (Wagub) Papua Tengah, Deinas Geley, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah…

2 jam ago

Wagub Deinas Geley Dorong ASN Arahkan Anak Terjun ke Dunia Usaha, Bukan Hanya Kejar PNS

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur (Wagub) Papua Tengah, Deinas Geley, mengimbau aparatur sipil negara (ASN)…

2 jam ago

Deinas Geley Soroti Kedisiplinan Berpakaian ASN: Kerapian Cerminan Wibawa Aparatur Negara

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur (Wagub) Papua Tengah, Deinas Geley, menyoroti rendahnya kepedulian sejumlah aparatur…

2 jam ago

Wagub Papua Tengah Tekankan Loyalitas ASN sebagai Fondasi Percepatan Pembangunan

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua Tengah, Deinas Geley, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan…

2 jam ago

Disdikbud Biak Numfor Perkuat Manajemen Sekolah untuk Wujudkan Sekolah Unggul dan Peduli Lingkungan

BIAK, TOMEI.ID | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, menggelar sosialisasi…

20 jam ago