Berita

FGD PHA Digelar, Pemprov Papua Tengah Perkuat Regulasi Perlindungan Anak di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mendorong penguatan kebijakan dan regulasi daerah terkait Pemenuhan Hak Anak (PHA) sebagai dasar memperkuat perlindungan anak sekaligus mempercepat terwujudnya Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Nabire.

Dorongan tersebut disampaikan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, melalui Asisten III Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Viktor Fun, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kebijakan/Regulasi Daerah terkait Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak (PHA) di Kabupaten Nabire Tahun 2026, Jumat (2/10/2026).

Meki melalui sambutannya mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Tengah yang menyelenggarakan FGD tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan mendorong percepatan Kabupaten Layak Anak di Nabire.

Menurutnya, anak merupakan bagian penting dari keberlangsungan bangsa dan negara sehingga pemenuhan serta perlindungan hak anak tidak dapat ditempatkan sebagai tanggung jawab satu pihak saja. Persoalan tersebut membutuhkan perhatian pemerintah dan keterlibatan berbagai unsur masyarakat secara berkelanjutan.

“Pemenuhan dan perlindungan hak anak merupakan tanggung jawab yang harus menjadi perhatian bersama,” demikian disampaikan dalam sambutan Gubernur Papua Tengah yang dibacakan Viktor Fun.

Meki menjelaskan, negara telah menjamin kesejahteraan setiap warga negara, termasuk perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Konvensi Hak-Hak Anak.

Dalam Konvensi Hak Anak, terdapat lima klaster hak yang menjadi bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan anak, yakni hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.

Karena mencakup berbagai aspek kehidupan anak, penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Pemerintah daerah bersama perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga perlindungan anak, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya perlu membangun koordinasi agar kebijakan yang diterapkan tidak berjalan secara terpisah.

Meki menegaskan, penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan pengembangan Kabupaten Layak Anak merupakan bagian dari urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Karena itu, kebijakan perlindungan anak perlu diterjemahkan ke dalam program dan langkah nyata di tingkat daerah.

Kabupaten Nabire, sebagai salah satu pusat pertumbuhan sekaligus ibu kota Provinsi Papua Tengah, dinilai memiliki posisi strategis dalam memperkuat penerapan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara komprehensif.

“Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak serta menjamin tersedianya kebijakan, program, dan kegiatan yang berpihak pada anak,” kata Viktor.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas, Pemprov Papua Tengah mendorong penyusunan instrumen kebijakan atau regulasi daerah yang kuat dan dapat diterapkan pada tingkat operasional. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program Pemenuhan Hak Anak dan mempercepat pengembangan Kabupaten Layak Anak.

Melalui FGD tersebut, pemerintah berharap terjadi sinkronisasi lintas sektor di Kabupaten Nabire. Forum itu juga menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan, mengidentifikasi persoalan, serta menyusun kebutuhan kebijakan berdasarkan kondisi dan data anak terkini di wilayah Kabupaten Nabire.

Meki berharap pembahasan tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi menghasilkan rumusan kebijakan atau regulasi daerah yang komprehensif, terukur, dan aplikatif untuk memperkuat penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak.

Selain regulasi, ia menekankan pentingnya komitmen dan sinergi antara perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga, organisasi, pemerintah distrik dan kampung/kelurahan, serta seluruh pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak.

“Pemenuhan hak anak tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja, tetapi membutuhkan kerja bersama dan koordinasi yang berkelanjutan,” tegasnya.

Meki juga memberikan perhatian terhadap keterlibatan anak dalam proses pembangunan. Menurutnya, anak perlu diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingannya, sehingga kebijakan yang disusun tidak hanya berbicara tentang anak, tetapi juga mempertimbangkan suara anak.

Ia menyebut anak dapat mengambil peran sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) di lingkungan masing-masing. Peran tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong keterlibatan anak dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung pemenuhan hak mereka.

Karena itu, hasil FGD diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan atau rumusan regulasi semata. Pemerintah daerah didorong menindaklanjutinya melalui kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran yang secara nyata mendukung pemenuhan hak serta perlindungan anak.

“Kita perlu memastikan bahwa kebijakan yang disusun benar-benar dapat memberikan perlindungan kepada anak, memenuhi hak-hak mereka, serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Kepada seluruh peserta FGD, Meki mengajak agar pembahasan dilakukan secara serius dengan menyampaikan masukan sesuai bidang tugas masing-masing. Setiap rekomendasi diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan yang benar-benar dapat diterapkan di Kabupaten Nabire.

Dengan penguatan regulasi, koordinasi lintas sektor, keterlibatan anak, serta dukungan program dan penganggaran, Pemprov Papua Tengah berharap upaya pemenuhan hak anak di Nabire memiliki arah kebijakan yang lebih jelas dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

FGD Penyusunan Kebijakan/Regulasi Daerah terkait Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak (PHA) di Kabupaten Nabire Tahun 2026 kemudian secara resmi dibuka oleh Gubernur Papua Tengah melalui Asisten III Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Viktor Fun. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

KLB Campak Jadi Perhatian, Sidey Perkuat Persiapan Imunisasi ORI

MANOKWARI, TOMEI.ID | Pemerintah Distrik Sidey bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari dan Puskesmas Sidey memperkuat…

31 menit ago

Polda Papua Tengah Musnahkan 4,7 Gram Sabu, Pengembangan Ungkap Narapidana Lapas Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Polda Papua Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram…

44 menit ago

Agustinus Anggaibak Dorong Enam Provinsi Sepakati Definisi OAP, Perdasus Papua Tengah harus Dievaluasi

NABIRE, TOMEI.ID | Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah mendorong enam provinsi di Tanah Papua…

56 menit ago

KPK Soroti Area Rentan Korupsi, Pemprov Papua Tengah Diminta Perkuat Tata Kelola Dana Otsus

NABIRE, TOMEI.ID | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat tata…

3 jam ago

Herman Kayame: Prioritas Pembangunan Papua Tengah Harus Berbasis Data

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan bahwa prioritas pembangunan tidak boleh disusun…

16 jam ago

Sosialisasi KLB Campak di Tanah Rubuh, Dinkes Manokwari Kejar Cakupan ORI 95 Persen

MANOKWARI, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari menargetkan cakupan Outbreak Response Immunization (ORI) Campak dan…

16 jam ago