Berita

Frits Ramandey: Pemindahan Tapol Papua Picu Pertanyaan Hukum

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey, menegaskan bahwa pemindahan empat tahanan politik (tapol) asal Papua dari Sorong ke Makassar menimbulkan pertanyaan hukum serius.

Hal itu ia sampaikan menanggapi aksi mimbar bebas mahasiswa di Jayapura, Selasa (2/9/2025), yang mendesak pembebasan 4 tapol NRFPB di Makassar.

“Pemindahan tahanan ini pasti ada mekanisme hukum. Namun, kami akan cek lebih jauh apakah keputusan ini sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi tahanan. Papua punya pengalaman mengadili kasus makar, seperti Filip Karma, yang berjalan tertib di sini. Jadi mengapa kali ini harus dipindahkan ke luar Papua?” ujar Ramandey.

Menurutnya, tim Komnas HAM sudah sempat bertemu dengan empat tapol sebelum pemindahan dilakukan. Namun hingga kini, aparat kepolisian belum bisa menjelaskan alasan pemindahan karena keputusan itu berada dalam kewenangan kejaksaan dan Mahkamah Agung. Komnas HAM berencana memeriksa dokumen resmi, termasuk surat Forkopimda yang menjadi dasar pemindahan.

Ramandey menilai pemindahan tapol berpotensi memicu kekerasan karena membatasi hak tahanan untuk bertemu keluarga.

“Kami akan pastikan hak-hak mereka tetap dilindungi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas aksi damai mahasiswa yang disebutnya sebagai gerakan moral untuk memperjuangkan demokrasi dan HAM. Namun, ia menekankan perjuangan demokrasi harus dilakukan tanpa kekerasan.

“Perjuangan demokrasi harus memastikan semua orang bisa menikmati demokrasi. Kekerasan tidak punya tempat dalam mekanisme HAM,” ujarnya.

Ramandey meminta aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi aksi mahasiswa, serta menekankan pentingnya peran DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk membuka ruang aspirasi rakyat.

Komnas HAM Papua kini menurunkan dua tim investigasi: satu di Manokwari untuk memeriksa kasus kekerasan, dan satu lagi di Sorong untuk memantau kasus empat tapol.

“Ini mandat langsung dari Presiden dan Kapolri agar semua pihak dimintai keterangan, termasuk Kapolda Papua Barat dan Kapolres,” pungkas Ramandey. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Gubernur Meki Nawipa Resmi Buka Liga 4 Papua Tengah 2026 di Stadion Wania Imipi

TIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, didampingi Wakilnya, Deinas Geley, serta tujuh bupati…

9 menit ago

Panpel Rilis Jadwal Babak Penyisihan Liga 4 PSSI Piala Gubernur Papua Tengah

TIMIKA, TOMEI.ID | Panitia Pelaksana Liga 4 PSSI Piala Gubernur Papua Tengah musim 2025–2026 resmi…

2 jam ago

Wabup Dogiyai Instruksikan Pengusaha Lokal Tunjukkan Kualitas Kerja Profesional

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Yuliten Anouw, menginstruksikan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP)…

8 jam ago

Yosephina Pigai Lantik Pengurus KAPP Dogiyai Periode 2026–2030 di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Tengah, Yosephina Pigai, melantik…

8 jam ago

LBH Papua: Gugatan SK Bupati Merauke di PTUN Jayapura Bukti Gagalnya Otsus Lindungi Hak Adat Malind

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum Papua menilai gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke terkait…

8 jam ago

KONI Papua Tengah Dukung Penyelenggaraan Liga 4 PSSI Piala Gubernur

MIMIKA, TOMEI.ID | Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap…

18 jam ago