Berita

Frits Ramandey: Pemindahan Tapol Papua Picu Pertanyaan Hukum

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey, menegaskan bahwa pemindahan empat tahanan politik (tapol) asal Papua dari Sorong ke Makassar menimbulkan pertanyaan hukum serius.

Hal itu ia sampaikan menanggapi aksi mimbar bebas mahasiswa di Jayapura, Selasa (2/9/2025), yang mendesak pembebasan 4 tapol NRFPB di Makassar.

“Pemindahan tahanan ini pasti ada mekanisme hukum. Namun, kami akan cek lebih jauh apakah keputusan ini sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi tahanan. Papua punya pengalaman mengadili kasus makar, seperti Filip Karma, yang berjalan tertib di sini. Jadi mengapa kali ini harus dipindahkan ke luar Papua?” ujar Ramandey.

Menurutnya, tim Komnas HAM sudah sempat bertemu dengan empat tapol sebelum pemindahan dilakukan. Namun hingga kini, aparat kepolisian belum bisa menjelaskan alasan pemindahan karena keputusan itu berada dalam kewenangan kejaksaan dan Mahkamah Agung. Komnas HAM berencana memeriksa dokumen resmi, termasuk surat Forkopimda yang menjadi dasar pemindahan.

Ramandey menilai pemindahan tapol berpotensi memicu kekerasan karena membatasi hak tahanan untuk bertemu keluarga.

“Kami akan pastikan hak-hak mereka tetap dilindungi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas aksi damai mahasiswa yang disebutnya sebagai gerakan moral untuk memperjuangkan demokrasi dan HAM. Namun, ia menekankan perjuangan demokrasi harus dilakukan tanpa kekerasan.

“Perjuangan demokrasi harus memastikan semua orang bisa menikmati demokrasi. Kekerasan tidak punya tempat dalam mekanisme HAM,” ujarnya.

Ramandey meminta aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi aksi mahasiswa, serta menekankan pentingnya peran DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk membuka ruang aspirasi rakyat.

Komnas HAM Papua kini menurunkan dua tim investigasi: satu di Manokwari untuk memeriksa kasus kekerasan, dan satu lagi di Sorong untuk memantau kasus empat tapol.

“Ini mandat langsung dari Presiden dan Kapolri agar semua pihak dimintai keterangan, termasuk Kapolda Papua Barat dan Kapolres,” pungkas Ramandey. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

BERITA FOTO: IFRC 2026 di Timika, 17 Tim Uji Keterampilan dan Kesiapsiagaan Penyelamatan

TIMIKA, TOMEI.ID | Sebanyak 170 peserta yang tergabung dalam 17 tim dari 16 perusahaan mengikuti…

9 jam ago

IFRC 2026 di Timika, Meki Nawipa Dorong Penguatan Budaya Keselamatan di Papua

TIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan pentingnya memperkuat budaya keselamatan dan kesiapsiagaan…

10 jam ago

15 Tahun Berjualan dari Jalan ke Jalan, Nurhana Yarinap Kini Buka Toko Rasta Nindy Papua di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Air mata Nurhana Yarinap tak terbendung saat mengenang perjalanan 15 tahun membangun…

1 hari ago

Pemprov Papua Pegunungan Genjot Kualitas Data Bansos Lewat Bimtek SIKS-NG

WAMENA, TOMEI.ID |  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas data kesejahteraan…

1 hari ago

Bahu Jalan dan Trotoar di Jalan Pepera Nabire Alih Fungsi Jadi Lahan Parkir

NABIRE, TOMEI.ID | Bahu jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Pepera, Kabupaten Nabire, Papua Tengah,…

1 hari ago

180 Mahasiswa Ikuti Yudisium STAK Nabire, Lulusan Diharapkan Aktif Membangun Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Sebanyak 180 mahasiswa mengikuti yudisium angkatan ke-13 Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK)…

1 hari ago