Berita

Frits Ramandey: Pemindahan Tapol Papua Picu Pertanyaan Hukum

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey, menegaskan bahwa pemindahan empat tahanan politik (tapol) asal Papua dari Sorong ke Makassar menimbulkan pertanyaan hukum serius.

Hal itu ia sampaikan menanggapi aksi mimbar bebas mahasiswa di Jayapura, Selasa (2/9/2025), yang mendesak pembebasan 4 tapol NRFPB di Makassar.

“Pemindahan tahanan ini pasti ada mekanisme hukum. Namun, kami akan cek lebih jauh apakah keputusan ini sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi tahanan. Papua punya pengalaman mengadili kasus makar, seperti Filip Karma, yang berjalan tertib di sini. Jadi mengapa kali ini harus dipindahkan ke luar Papua?” ujar Ramandey.

Menurutnya, tim Komnas HAM sudah sempat bertemu dengan empat tapol sebelum pemindahan dilakukan. Namun hingga kini, aparat kepolisian belum bisa menjelaskan alasan pemindahan karena keputusan itu berada dalam kewenangan kejaksaan dan Mahkamah Agung. Komnas HAM berencana memeriksa dokumen resmi, termasuk surat Forkopimda yang menjadi dasar pemindahan.

Ramandey menilai pemindahan tapol berpotensi memicu kekerasan karena membatasi hak tahanan untuk bertemu keluarga.

“Kami akan pastikan hak-hak mereka tetap dilindungi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas aksi damai mahasiswa yang disebutnya sebagai gerakan moral untuk memperjuangkan demokrasi dan HAM. Namun, ia menekankan perjuangan demokrasi harus dilakukan tanpa kekerasan.

“Perjuangan demokrasi harus memastikan semua orang bisa menikmati demokrasi. Kekerasan tidak punya tempat dalam mekanisme HAM,” ujarnya.

Ramandey meminta aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi aksi mahasiswa, serta menekankan pentingnya peran DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk membuka ruang aspirasi rakyat.

Komnas HAM Papua kini menurunkan dua tim investigasi: satu di Manokwari untuk memeriksa kasus kekerasan, dan satu lagi di Sorong untuk memantau kasus empat tapol.

“Ini mandat langsung dari Presiden dan Kapolri agar semua pihak dimintai keterangan, termasuk Kapolda Papua Barat dan Kapolres,” pungkas Ramandey. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

John NR Gobai Tuding Eksekutif Papua Tengah Biarkan Tambang Emas Ilegal Beroperasi

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah, John NR Gobai,…

3 jam ago

Konflik Yahukimo Memanas, TPNPB Sebut TNI Pasang Ranjau dan Gunakan Senjata Berat di Permukiman Sipil

DEKAI, TOMEI.ID | Situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo kembali memanas menyusul pernyataan Markas Pusat Komite…

4 jam ago

Operasi Militer di Yahukimo Sasar Permukiman Sipil, Puluhan Rumah Rusak dan Warga Mengungsi

YAHUKIMO, TOMEI.ID | Berdasarkan pemantauan dan laporan lapangan Human Rights Defender, kontak tembak yang terjadi…

4 jam ago

Henes Sondegau Tolak Eksploitasi Blok Wabu, Dorong Pembentukan Pansus Pertambangan 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), Henes Sondegau, secara…

5 jam ago

DPR Papua Tengah Gelar Paripurna laporan Perlindungan Warga Sipil dan Blok Wabu

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Paripurna Laporan Hasil…

7 jam ago

Pemprov Papua Rayakan Natal Bersama 2025, Tekankan Peran Keluarga dalam Transformasi Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menggelar Ibadah dan Perayaan Natal Bersama tingkat Provinsi…

8 jam ago