Berita

GA–Papua Rilis Temuan dan Seruan Investigasi Kasus Soanggama: “Hak Dirampas, Dikejar Tanpa Henti, Di Mana Keadilan?”

NABIRE, TOMEI.ID | Grup Aksi Papua (GA–Papua) melalui Diskusi Publik bertajuk Awakebediao Soanggama Intan Jaya: Hak Saya Dirampas, Dikejar Tanpa Henti, Seolah Tak Dianggap Manusia, Di Mana Keadilan Bagi Korban menegaskan perlunya investigasi menyeluruh atas dugaan pembunuhan warga sipil dalam peristiwa Soanggama, Intan Jaya.

Diskusi digelar di Asrama Intan Jaya, Nabire, menghadirkan narasumber Aprianus Duwitau (Tim Kemanusiaan Lokal Intan Jaya), Mekianus Uwitau (Forum Independen Mahasiswa West Papua), dan Mis Murip (jurnalis & pemerhati kemanusiaan).

Kegiatan diikuti puluhan peserta lintas komunitas dan diarahkan untuk mengurai fakta lapangan serta membedah kesenjangan informasi antara keterangan aparat dan laporan warga.

Dalam pemaparan data lapangan, Aprianus Duwitau menjelaskan bahwa korban disebut mencapai 12–14 orang, mayoritas warga sipil, termasuk seorang perempuan hamil yang diduga hanyut di sungai ketika melarikan diri mencari tempat aman. Empat korban lainnya dikaitkan dengan TPNPB karena relasi sosial sehari-hari seperti membantu membeli makanan, namun menurut pemateri hal tersebut tidak cukup menjadi dasar penyematan status kombatan.

Duwitau juga menegaskan bahwa kontak senjata diduga belum terjadi sebelum pengepungan. Warga setempat disebut hidup normal tanpa gangguan tembakan hingga insiden 14–15 Oktober 2025 terjadi, disusul gelombang pengungsian dan pendirian pos baru setelah operasi berlangsung.

Pemantik diskusi lainnya, Mekianus Uwitau, menyoroti pola penilaian korban yang dinilai berbahaya hanya karena ciri fisik atau atribut budaya tertentu.

“Di Intan Jaya, kalau rambut gimbal, tubuh kekar, berpakaian seperti seragam, atau memakai gelang rotan, semua langsung dianggap TPNPB,” ujarnya dalam forum.

GA–Papua menilai metode identifikasi berbasis penampilan bertentangan dengan prinsip hukum humaniter dan perlindungan sipil dalam konflik.

Sementara itu, Mis Murip mengkritik pendekatan aparat yang menyatakan operasi sesuai prosedur. Ia mempertanyakan landasan hukum yang digunakan dalam tindakan mematikan terhadap warga yang tidak memegang senjata.

“Kalaupun OPM, jika tidak membawa senjata menyerang, hukum humaniter tidak membenarkan penembakan,” terangnya.

Pandangan tersebut merujuk pada Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan II 1977, serta jaminan non-derogable rights seperti hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, dan perlakuan manusiawi yang tidak dapat dicabut dalam kondisi apa pun, termasuk perang.

Forum menyimpulkan adanya ketimpangan narasi antara informasi aparat dan temuan warga sipil. Publik dinilai berhak memperoleh kebenaran menyeluruh, bukan informasi sepihak.

Diskusi menandai kasus Soanggama sebagai dugaan kuat pembunuhan di luar hukum dan mendesak mekanisme penanganan negara yang akuntabel.

Berdasarkan hasil kajian dan pemaparan dalam forum, GA–Papua merilis lima seruan resmi:

Pertama, mengutuk dugaan pembunuhan warga sipil dalam peristiwa Soanggama dan menamai tragedi ini sebagai Soanggama Berdarah, yang wajib diusut tuntas.

Kedua, mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) imparsial yang melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh adat, organisasi kemanusiaan, gereja, pemuda, Komnas HAM, serta aparat penegak hukum.

Ketiga, meminta agar hasil investigasi diumumkan secara terbuka kepada publik tanpa sensor, tekanan, maupun intervensi.

Keempat, mendesak penarikan pos-pos aparat dari wilayah pemukiman sipil guna memutus trauma, kekerasan berulang, dan potensi pengungsian.

Kelima, meminta Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak pasif, tetapi aktif menjamin perlindungan warga, pemulihan hak korban, serta penyelesaian hukum yang adil dan transparan.

Kasus Soanggama bermula 14–15 Oktober 2025, ketika operasi penyisiran terjadi di wilayah tersebut. Versi aparat menyebut 14 anggota TPNPB tewas dalam kontak tembak, sementara informasi lapangan dari warga sipil membantah adanya perlawanan bersenjata saat penggerebekan berlangsung. Ketidaksinkronan keterangan ini dinilai memerlukan penyelidikan independen dan transparan.

GA–Papua menilai peristiwa ini berpotensi melanggar Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan II 1977, Pasal 3 Geneva Convention, serta prinsip non-derogable rights sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28I, termasuk hak hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.

“Dalam keadaan perang sekalipun, pembunuhan warga sipil tidak dapat dibenarkan,” tertulis dalam kesimpulan forum. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Operasi Militer Indonesia di Tembagapura: Tiga Warga Sipil Tewas, Ribuan Mengungsi, dan Tangkapan Massal

TIMIKA, TOMEI.ID | Aparat militer (TNI) melancarkan operasi militer di area pertambangan PT. Freeport McMoRan…

9 jam ago

HUT ke-76 Satpol PP, Yohanes Butu Tegaskan Ketegasan Humanis dan Komitmen Jaga Stabilitas Dogiyai

DOGIYAI, TOMEI.ID | Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dogiyai menggelar upacara peringatan…

12 jam ago

Samneles Pigai Soroti Rekrutmen Pemain Luar, Desak Persipani Paniai Utamakan Talenta Lokal di Liga IV Papua Tengah

PANIAI, TOMEI.ID | Mantan pemain Persinab Nabire, Samneles Pigai, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan rekrutmen…

12 jam ago

874 CPNS Papua Tengah Terima STTP, BKPSDM Tekankan Disiplin dan Inovasi ASN

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya…

14 jam ago

Mesak Magai Serahkan 196 SK PPPK Formasi 2024, Tegaskan ASN Nabire Harus Siap Bertugas di Wilayah 3T

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten Nabire menyerahkan 196 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

1 hari ago

Timika Siap Pesta Bola! Liga 4 Papua Tengah Resmi Digelar 8 Maret

TIMIKA, TOMEI.ID | Timika dipastikan menjadi pusat perhatian sepak bola Papua Tengah setelah resmi ditunjuk…

1 hari ago