Berita

GA–Papua Rilis Temuan dan Seruan Investigasi Kasus Soanggama: “Hak Dirampas, Dikejar Tanpa Henti, Di Mana Keadilan?”

NABIRE, TOMEI.ID | Grup Aksi Papua (GA–Papua) melalui Diskusi Publik bertajuk Awakebediao Soanggama Intan Jaya: Hak Saya Dirampas, Dikejar Tanpa Henti, Seolah Tak Dianggap Manusia, Di Mana Keadilan Bagi Korban menegaskan perlunya investigasi menyeluruh atas dugaan pembunuhan warga sipil dalam peristiwa Soanggama, Intan Jaya.

Diskusi digelar di Asrama Intan Jaya, Nabire, menghadirkan narasumber Aprianus Duwitau (Tim Kemanusiaan Lokal Intan Jaya), Mekianus Uwitau (Forum Independen Mahasiswa West Papua), dan Mis Murip (jurnalis & pemerhati kemanusiaan).

Kegiatan diikuti puluhan peserta lintas komunitas dan diarahkan untuk mengurai fakta lapangan serta membedah kesenjangan informasi antara keterangan aparat dan laporan warga.

Dalam pemaparan data lapangan, Aprianus Duwitau menjelaskan bahwa korban disebut mencapai 12–14 orang, mayoritas warga sipil, termasuk seorang perempuan hamil yang diduga hanyut di sungai ketika melarikan diri mencari tempat aman. Empat korban lainnya dikaitkan dengan TPNPB karena relasi sosial sehari-hari seperti membantu membeli makanan, namun menurut pemateri hal tersebut tidak cukup menjadi dasar penyematan status kombatan.

Duwitau juga menegaskan bahwa kontak senjata diduga belum terjadi sebelum pengepungan. Warga setempat disebut hidup normal tanpa gangguan tembakan hingga insiden 14–15 Oktober 2025 terjadi, disusul gelombang pengungsian dan pendirian pos baru setelah operasi berlangsung.

Pemantik diskusi lainnya, Mekianus Uwitau, menyoroti pola penilaian korban yang dinilai berbahaya hanya karena ciri fisik atau atribut budaya tertentu.

“Di Intan Jaya, kalau rambut gimbal, tubuh kekar, berpakaian seperti seragam, atau memakai gelang rotan, semua langsung dianggap TPNPB,” ujarnya dalam forum.

GA–Papua menilai metode identifikasi berbasis penampilan bertentangan dengan prinsip hukum humaniter dan perlindungan sipil dalam konflik.

Sementara itu, Mis Murip mengkritik pendekatan aparat yang menyatakan operasi sesuai prosedur. Ia mempertanyakan landasan hukum yang digunakan dalam tindakan mematikan terhadap warga yang tidak memegang senjata.

“Kalaupun OPM, jika tidak membawa senjata menyerang, hukum humaniter tidak membenarkan penembakan,” terangnya.

Pandangan tersebut merujuk pada Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan II 1977, serta jaminan non-derogable rights seperti hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, dan perlakuan manusiawi yang tidak dapat dicabut dalam kondisi apa pun, termasuk perang.

Forum menyimpulkan adanya ketimpangan narasi antara informasi aparat dan temuan warga sipil. Publik dinilai berhak memperoleh kebenaran menyeluruh, bukan informasi sepihak.

Diskusi menandai kasus Soanggama sebagai dugaan kuat pembunuhan di luar hukum dan mendesak mekanisme penanganan negara yang akuntabel.

Berdasarkan hasil kajian dan pemaparan dalam forum, GA–Papua merilis lima seruan resmi:

Pertama, mengutuk dugaan pembunuhan warga sipil dalam peristiwa Soanggama dan menamai tragedi ini sebagai Soanggama Berdarah, yang wajib diusut tuntas.

Kedua, mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) imparsial yang melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh adat, organisasi kemanusiaan, gereja, pemuda, Komnas HAM, serta aparat penegak hukum.

Ketiga, meminta agar hasil investigasi diumumkan secara terbuka kepada publik tanpa sensor, tekanan, maupun intervensi.

Keempat, mendesak penarikan pos-pos aparat dari wilayah pemukiman sipil guna memutus trauma, kekerasan berulang, dan potensi pengungsian.

Kelima, meminta Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak pasif, tetapi aktif menjamin perlindungan warga, pemulihan hak korban, serta penyelesaian hukum yang adil dan transparan.

Kasus Soanggama bermula 14–15 Oktober 2025, ketika operasi penyisiran terjadi di wilayah tersebut. Versi aparat menyebut 14 anggota TPNPB tewas dalam kontak tembak, sementara informasi lapangan dari warga sipil membantah adanya perlawanan bersenjata saat penggerebekan berlangsung. Ketidaksinkronan keterangan ini dinilai memerlukan penyelidikan independen dan transparan.

GA–Papua menilai peristiwa ini berpotensi melanggar Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan II 1977, Pasal 3 Geneva Convention, serta prinsip non-derogable rights sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28I, termasuk hak hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.

“Dalam keadaan perang sekalipun, pembunuhan warga sipil tidak dapat dibenarkan,” tertulis dalam kesimpulan forum. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

447 Nakes dan 27 Dokter Spesialis Masih Kurang, Papua Tengah Genjot Perang Besar Sektor Kesehatan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengungkap krisis serius sektor kesehatan setelah ditemukan…

51 menit ago

Gubernur Papua Tengah Bongkar Krisis Tenaga Kesehatan: Pelayanan Tidak Bisa Dibangun dengan Cara Biasa

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan bahwa krisis tenaga kesehatan dan ketimpangan…

1 jam ago

Gubernur Papua Dorong Perang Konektivitas di Kepulauan Yapen, 42 Titik Starlink Resmi Diserahkan

SERUI, TOMEI.ID | Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, terus menggenjot pemerataan konektivitas digital hingga wilayah…

1 jam ago

Gubernur Papua Genjot Stabilitas Harga, Gerakan Pangan Murah Jadi Tameng Ekonomi Rakyat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus melakukan langkah nyata untuk menjaga daya beli…

1 jam ago

36 Hari Bertahan dengan Peluru di Dada, Aliko Walia Akhirnya Meninggal di RSUD Mulia

NABIRE, TOMEI.ID | Duka kembali menyelimuti Papua Tengah. Aliko Walia, bocah asal Distrik Kembru yang…

2 jam ago

KNPB Tuding Aparat Kriminalisasi Aktivis Sipil di Yahukimo, Kone Kobak Bebas dari Tahanan

DEKAI, TOMEI.ID | Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (BPW-KNPB) Yahukimo mengecam penangkapan terhadap…

2 jam ago