Berita

GPM Tolikara Tolak Wacana Penanaman Padi di Distrik Douw

TOLIKARA, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, menyatakan penolakan tegas terhadap wacana penanaman padi di Distrik Douw, Kabupaten Tolikara. GPM menilai program tersebut berpotensi mengancam kelangsungan hidup masyarakat adat, merusak hutan, melemahkan hak ulayat, serta memicu kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang, Selasa (23/6/2026).

Sikap penolakan itu disampaikan setelah Ketua GPM Tolikara, Predy Kogoya, mencermati rencana penanaman padi di Distrik Douw yang dinilai tidak bisa dipandang semata-mata dari sisi peningkatan produksi pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, kebijakan semacam ini harus dibaca secara utuh dengan mempertimbangkan dampak ekologis, sosial, dan budaya yang akan ditanggung langsung oleh masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidup di wilayah tersebut.

Ia Tolikara mengakui penanaman padi memiliki sejumlah potensi manfaat, seperti memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan rumah tangga, membuka lapangan kerja, menekan angka kemiskinan, dan mendukung swasembada pangan daerah. Namun, Fredy menegaskan bahwa manfaat tersebut tidak boleh dijadikan dalih untuk menutup mata terhadap risiko besar yang mengancam hutan, tanah adat, sumber air, dan keseimbangan ekosistem Distrik Douw.

Fredy menegaskan bahwa penolakan masyarakat adat terhadap perluasan penanaman padi lahir dari kekhawatiran atas ancaman serius terhadap hutan dan ruang hidup mereka.

“Penolakan terhadap Penanaman Padi Sebagian masyarakat dan kelompok adat  menolak secara tegas  perluasan penanaman padi karena mengancam kelestarian hutan, menghilangkan lahan adat, mengikis kearifan lokal, serta meningkatkan kerentanan terhadap perubahan iklim dan kerusakan ekosistem jangka panjang,” ujarnya.

Selain menegaskan sikap penolakan, Fredy memaparkan pertimbangan atas dampak positif dan negatif dari rencana penanaman padi di Distrik Douw. Dalam kajian internalnya, organisasi tersebut menyebut sedikitnya ada lima dampak positif yang kerap dijadikan alasan pengembangan program pertanian itu, yakni meningkatkan ketahanan dan kemandirian pangan, menambah pendapatan rumah tangga, membuka kesempatan kerja, menekan kemiskinan, serta mendukung swasembada pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, ia menilai dampak negatif penanaman padi jauh lebih serius jika program itu dipaksakan tanpa kajian mendalam dan tanpa persetujuan masyarakat adat. Risiko yang disorot meliputi deforestasi dan hilangnya vegetasi alami akibat pembukaan lahan, erosi dan kerusakan tanah di wilayah berbukit, pencemaran lingkungan akibat penggunaan pupuk kimia dan pestisida, konflik lahan adat, serta gangguan terhadap keanekaragaman hayati akibat perubahan ekosistem menjadi lahan monokultur.

Atas dasar itu, GPM Tolikara menegaskan bahwa pembangunan pertanian di wilayah adat tidak boleh dijalankan secara sepihak. Organisasi tersebut mendorong pendekatan pertanian ramah lingkungan, pengelolaan lahan berkelanjutan, serta dialog intensif dengan masyarakat adat sebelum kebijakan apa pun diputuskan. Menurut GPM, keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian alam, dan perlindungan budaya lokal merupakan syarat mutlak agar program pembangunan tidak berubah menjadi ancaman bagi masa depan masyarakat setempat.

Dalam pernyataan penutupnya, Predy Kogoya menilai penanaman padi di Distrik Douw bukan hanya berpotensi merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga tidak menjamin manfaat nyata bagi masyarakat setempat sebagai pemilik tanah adat.

“Dengan beberapa poin pertimbangan kami dampak positif dan negatif sehingga penolakan penanaman badi tersebut harus diakui karena pemilik tanah dan masyarakat secara keseluruhan sudah menolak,” tegas Predy Kogoya.

Ia menegaskan bahwa penolakan terhadap wacana penanaman padi di Distrik Douw harus dipahami sebagai sikap politik dan sosial masyarakat adat untuk mempertahankan ruang hidupnya dari kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada keselamatan lingkungan, keberlanjutan hutan, dan hak-hak dasar pemilik ulayat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemimpin Agama di Papua Tengah Diminta Jadi Pembawa Pesan Damai

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah meminta pemimpin agama di wilayah tersebut mengambil peran…

3 jam ago

Empat Anggota Batalyon Eden Sawi Tewas di Dekai, TPNPB Umumkan Duka Nasional

YAHUKIMO, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB)…

21 jam ago

ASN Asal Dogiyai Konsolidasikan Kekuatan, Matangkan Penyambutan Kunker Gubernur Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Dogiyai yang bertugas di lingkungan Pemerintah…

21 jam ago

PTFI Gelontorkan Rp2,5 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Tim Medis Layani Hampir 500 Pasien

KUPANG, TOMEI.ID | PT Freeport Indonesia (PTFI) menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp2,5 miliar untuk membantu…

21 jam ago

Eka Murib Yeimo Dorong Enam Gubernur Gelar Doa dan Puasa Serentak untuk Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Senator Papua Tengah sekaligus Wakil Ketua Alliance Women Ester Papua, Eka Kristina…

22 jam ago

Skabies Merebak di Mewoluk, Dinkes Papua Tengah Kirim Tim Medis dan Obat

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Tengah memperkuat respons kesehatan terhadap meningkatnya laporan…

1 hari ago