Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa (tengah) dan jajaran pimpinan legislatif-eksekutif lainnya saat menghadiri Rapat Audiensi dengan Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua Tolak Blok Wabu Intan Jaya, di Ruang Rapat Utama DPR Papua Tengah, Nabire, Kamis (17/7/2025). (Foto TOMEI.ID).
NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin pertambangan, termasuk rencana investasi Blok Wabu di Intan Jaya.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan 15 perwakilan mahasiswa serta rakyat Papua Tengah yang tergabung dalam aksi penolakan investasi dan eksploitasi Blok Wabu, Kamis (17/7/2025) di ruang rapat DPRP Papua Tengah, Jalan Pepera, Nabire.
baca juga : Ribuan Massa Gelar Aksi Damai Tolak Eksploitasi Blok Wabu di Nabire
Menurut Gubernur Meki Nawipa, semua perizinan tambang mineral dan batubara (minerba) berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat, sesuai Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ini berarti Gubernur tidak punya kewenangan untuk keluarkan izin tambang. Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus (IUPK) itu semuanya diterbitkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah provinsi,” ujar Gubernur Meki.
baca juga : Berkat Kerja Nyata Gubernur Meki, Pesawat Batik Air Landing Perdana di Nabire
Meki Nawipa juga menyebutkan bahwa regulasi yang mengatur pertambangan minerba tidak hanya UU Nomor 3 Tahun 2020, tetapi juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan.
“Sekali lagi saya tegaskan, dalam konteks perizinan minerba, kami pemerintah daerah Provinsi Papua Tengah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin,” kata mantan Bupati Paniai ini.
Karena itu, ia berharap masyarakat tidak salah paham dan tidak melempar tudingan keliru kepada pemerintah provinsi terkait legalitas proyek tambang Blok Wabu.
baca juga : Gubernur Meki Nawipa Tegaskan ASN Papua Tengah Jangan Korupsi Waktu Kerja
“Jangan sampai ada yang berpikir bahwa izin tambang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Tengah. Itu sama sekali tidak benar. Aturannya jelas, semua perizinan minerba itu kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Tengah menerima 15 orang perwakilan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua Tolak Blok Wabu Intan Jaya. Mereka menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRP dan Gubernur Papua Tengah.
Aksi yang berlangsung damai ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Nabire. Massa aksi mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mencabut rencana investasi tambang Blok Wabu dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah pegunungan tengah Papua.
Para pengunjuk rasa menilai bahwa proyek tambang Blok Wabu berpotensi merusak ekosistem alam, memicu konflik sosial, serta mengancam hak hidup masyarakat adat di Intan Jaya dan wilayah sekitarnya. [*]
JAKARTA, TOMEI.ID | Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Nabire, Paniai, Dogiyai, dan Deiyai (IPMANAPANDODE) Mee-Yoka Jakarta…
NABIRE. TOMEI.ID | Aksi demonstrasi penolakan investasi dan eksploitasi Blok Wabu yang dilakukan oleh Solidaritas…
NABIRE, TOMEI.ID | Ribuan mahasiswa dan warga yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Petisi Rakyat…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Tokoh Papua yang juga mantan birokrat senior Dr. drg. Aloysius Giyai, mengajak…
NABIRE, TOMEI.ID | Elimelek Edowai, secara resmi dilantik sebagai Sekretaris Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi…
NABIRE, TOMEI.ID | Sejarah baru tercipta di langit Papua Tengah, Pesawat Airbus milik maskapai Batik…