NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa menyampaikan untuk saat ini pemerintahannya belum bisa menerima pengajuan usulan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kabupaten/kota atau pun dari Provinsi lain ke lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nonor 800.1.3.1/255/SET Tentang Penundaan Sementara Usulan Mutasi Aparatur Sipil Negara ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Penundaan ini dilakukan untuk mengobtimalisasi pengelolaan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta guna memastikan efektivitas perencanaan kebutuhan pegawai setempat.
Karena itu, Pemprov Papua Tengah saat ini sedang melakukan penyusunan jumlah, jenis jabatan, dan analisis beban kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Gubernur melalui Surat Edaran menyampaikan pengajuan mutasi akan dibuka kembali setelah proses penyusunan kebutuhan ASN di lingkungan Pemprov Papua Tengah.
“Kami akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut terkait waktu dibukanya kembali pengajuan mutasi,”katanya.[*].
DOGIYAI, TOMEI.ID | Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dogiyai menggelar perayaan Natal…
NABIRE, TOMEI.ID | Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Kelistrikan (UP2K) Papua Tengah, Reinhard Tan Sayori,…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dengan alasan administrasi merupakan pelanggaran hak…
NABIRE, TOMEI.ID | Proses rekrutmen pegawai PT PLN (Persero) untuk wilayah Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan…
MAYBRAT, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Rakyat Papua Peduli HAM (SMRPPH) Kabupaten Maybrat menggelar aksi longmarch…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mendorong peran aktif pemuda dan…