Berita

Gubernur Papua Tengah Berlakukan Kerja Fleksibel ASN Jelang Akhir Tahun 2025

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi menetapkan kebijakan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya pada akhir tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 800.1/1846/SET Tahun 2025 sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penyesuaian sistem kerja.

Dalam aturan tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah diizinkan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel selama tiga hari, yakni pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. Selama periode ini, pegawai tidak diwajibkan hadir secara fisik di kantor, kecuali bagi mereka yang bertugas di unit kerja pelayanan publik atau unit kerja dengan karakteristik tugas yang tidak dapat dilaksanakan secara jarak jauh.

Khusus untuk unit kerja pelayanan publik, para Kepala Perangkat Daerah wajib menyiapkan pengaturan petugas yang cermat, termasuk sistem piket atau penugasan khusus. Hal ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar tanpa gangguan meskipun kebijakan kerja fleksibel sedang diterapkan.

Selain itu, para Kepala Perangkat Daerah memiliki kewajiban untuk memastikan tiga aspek krusial tetap berjalan optimal selama periode ini. Aspek-aspek tersebut meliputi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, terjaganya kualitas pelayanan publik agar tetap prima, serta tercapainya target kinerja organisasi sesuai standar yang ditetapkan.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa status fleksibilitas kerja ini bukan merupakan hari libur. Seluruh ASN tetap bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja masing-masing.

Surat Edaran yang ditetapkan pada 19 Desember 2025 ini wajib dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh perangkat daerah hingga unit pelaksana teknis di wilayah Papua Tengah. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemprov Papua Tengah Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp4,28 Juta, Perusahaan Pelanggar Terancam Cabut Izin

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk…

5 jam ago

IPMAPAN Sorong Matangkan Persiapan Natal 2025 Bertema Damai dan Persaudaraan

SORONG, TOMEI.ID | Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Paniai (IPMAPAN) se-Kota Studi Sorong, Papua Barat Daya,…

6 jam ago

PMKRI Cabang Nabire Serahkan Aspirasi ke Polda Papua Tengah, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Pembunuhan Pdt. Neles Peuki

NABIRE, TOMEI.ID | Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Nabire menyerahkan aspirasi kepada Polda…

22 jam ago

Wagub Deinas Geley Salurkan Bantuan Sosial TA 2025, Apresiasi Pengabdian Mulia Pengelola Panti di Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Deinas Geley, menyalurkan bantuan sosial berupa permakanan, sandang, dan alat…

2 hari ago

Kado Natal dan Tahun Baru, Gubernur Meki Nawipa Salurkan Rp22,9 Miliar untuk Ribuan Mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa, resmi mengucurkan dana sebesar Rp22.913.811.000 sebagai…

2 hari ago

Nancy Karolin Worabay Terpilih Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Nabire…

2 hari ago