Berita

Gubernur Papua Tengah Buka Seminar Penyusunan Kajian Akademik Perda Kompensasi Hasil Hutan di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, menggelar Seminar Hasil Penyusunan Kajian Akademik Peraturan Daerah tentang Standar Kompensasi Hasil Hutan Kayu (HAPKA) Perda (SK-HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Areal Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (HHBK HU MHA).

Gubernur Papua Tengah, Meki Frit Nawipa, secara resmi membuka kegiatan ini di Hotel Grand Papua, Nabire, pada hari Jumat (5/12/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa Papua Tengah memiliki kawasan hutan seluas 6,7 juta hektare, yang menjadi sumber daya strategis bagi kehidupan masyarakat adat, ekosistem, serta aktivitas ekonomi, termasuk pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

baca juga: Gubernur Papua Tengah Tegaskan Pembentukan Aparatur Profesional pada Penutupan Latsar Satpol PP dan Damkar 2025

“Hutan bukan hanya sumber daya alam, tetapi bagian integral dari kehidupan masyarakat, budaya, dan keberlanjutan ekosistem. Semua pihak di Papua Tengah memiliki tanggung jawab memastikan bahwa sumber daya ini dikelola dengan bijak dan berkelanjutan,” kata Gubernur Nawipa.

Dirinya menekankan bahwa pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat merupakan pendekatan yang sangat penting. Karena itu, pemerintah, perusahaan PBPH, dan masyarakat adat harus membangun kolaborasi yang kuat untuk memastikan manfaat hutan kembali kepada pemilik hak ulayat.

Menurut Gubernur, kehadiran regulasi tentang standar kompensasi akan memberikan kepastian hukum, keadilan ekonomi, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola hutan.

baca juga: Festival Noken 2025: Papua Tengah Tegaskan Identitas Budaya Lewat Odiyai dan Kreativitas Perempuan

“Perda ini diharapkan menjadi instrumen daerah yang efektif untuk mengurangi konflik sosial, meningkatkan ekonomi masyarakat adat, sekaligus menjaga keberlanjutan investasi kehutanan,” lanjutnya.

Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa seminar ini diselenggarakan dengan berfokus pada dua target besar yang saling terkait. Fokus pertama adalah proses penyempurnaan substansi, yakni menghimpun seluruh masukan konstruktif dari masyarakat adat serta pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebagai bahan utama untuk memperkaya kajian akademik. Hal ini dilakukan sebelum dimulainya penyusunan draf Peraturan Daerah.

Sementara itu, fokus kedua yang menjadi penekanan adalah aspek keadilan dan kepastian hukum. Seminar ini diharapkan dapat menjamin hak masyarakat hukum adat untuk memperoleh kompensasi yang adil, sambil pada saat yang sama memberikan kepastian hukum bagi PBPH dalam melaksanakan kewajiban sosialnya.

“Kolaborasi pemerintah daerah, akademisi, UPT Kementerian Kehutanan, mitra usaha, LSM, dan masyarakat adat sangat penting agar regulasi ini berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” lanjut Gubernur.

Gubernur menegaskan bahwa seluruh masukan dalam seminar menjadi dasar kuat dalam perumusan Perda, sehingga berpihak pada masyarakat hukum adat tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha dan prinsip pengelolaan hutan lestari.

Menutup sambutannya, Gubernur Papua Tengah menyatakan secara resmi bahwa Seminar Hasil Penyusunan Kajian Akademik Perda tentang Standar Kompensasi Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Areal Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Tahun 2025 dibuka.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kegiatan seminar ini saya nyatakan dibuka. Semoga memberi manfaat besar bagi kita semua dan bagi masa depan hutan Papua Tengah,” tegasnya.

Kegiatan seminar ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis di Papua Tengah, termasuk perwakilan Anggota MRP (Pokja Adat) dan DPR Papua Tengah (Komisi Kehutanan). Hadir pula Ketua Tim Kajian Akademik dari Universitas Papua, para Pejabat Eselon II Pemprov Papua Tengah, serta perwakilan dari UPT Kementerian Kehutanan (BPHL, KSDA Wilayah Nabire, dan Seksi TN Lorentz).

Kehadiran juga dilengkapi oleh Tokoh Adat dan Masyarakat Hukum Adat, Ketua Komda APHI Papua, pimpinan perusahaan pemegang PBPH, mitra pembangunan kehutanan (LSM), serta insan pers dan peserta seminar lainnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Bakom RI Soroti Media Kejar Viralitas, Bagaimana Nasib Kepercayaan Publik?

JAKARTA, TOMEI.ID | Di tengah persaingan media digital yang semakin cepat, mengejar viralitas tidak cukup…

2 jam ago

Bupati Yudas Tebai Dorong Manajemen Talenta ASN Dogiyai, Karier Birokrasi Harus Objektif dan Transparan

JAKARTA, TOMEI.ID | Bupati Dogiyai, Yudas Tebai, mendorong penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN)…

3 jam ago

IFRC 2026 Digelar di Mimika, 17 Tim Rescue Uji Kesiapsiagaan Darurat

TIMIKA, TOMEI.ID | Sebanyak 17 tim dari 16 perusahaan pertambangan dan energi di Indonesia akan…

4 jam ago

IA-ITB Dorong Investasi Mineral dan Migas, SDM Lokal Papua Jadi Prioritas

JAKARTA, TOMEI.ID | Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) Pengurus Daerah Papua dan Papua Barat…

4 jam ago

Media Lokal Tak Bisa Lagi Bertahan dengan Cara Lama, Transformasi Jadi Keharusan

JAKARTA, TOMEI.ID | Media lokal menghadapi tantangan besar di tengah perubahan perilaku audiens, perkembangan teknologi…

5 jam ago

Bapperida Papua Tengah Kaji Kondisi Riil Daerah, Program Pembangunan Tak Boleh Salah Sasaran

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi…

1 hari ago