Berita

Gubernur Papua Tengah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Januari–Maret 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Melalui kebijakan strategis berbasis regulasi pemerintahan daerah, Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua Tengah untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2026.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4.1/1846.1/SET, yang menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi pemerintah dalam pelaksanaan hari libur dan cuti bersama di wilayah Papua Tengah.

Surat edaran ini ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, pimpinan instansi vertikal, TNI dan Polri, para bupati se-Papua Tengah, serta pimpinan BUMN dan BUMD, guna memastikan keseragaman kebijakan dan kesinambungan pelayanan publik.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/298 Tahun 2025, serta mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam ketentuan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan Kamis, 1 Januari 2026 sebagai Hari Libur Tahun Baru Masehi, dilanjutkan Jumat, 2 Januari 2026 sebagai cuti bersama. Selanjutnya, Senin, 5 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari masuk kantor bagi seluruh aparatur pemerintah di Papua Tengah.

Selain itu, Jumat, 16 Januari 2026 ditetapkan sebagai Hari Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, sementara Kamis, 5 Februari 2026 ditetapkan sebagai Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua yang diperingati secara resmi di seluruh wilayah provinsi.

Untuk perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan Senin, 16 Februari 2026 sebagai cuti bersama dan Selasa, 17 Februari 2026 sebagai Hari Libur Imlek. Selanjutnya, dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, ditetapkan Rabu, 18 Maret 2026 sebagai cuti bersama dan Kamis, 19 Maret 2026 sebagai Hari Libur Nyepi.

Sementara itu, perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026, sebagai hari libur nasional. Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menetapkan Jumat, 20 Maret 2026, serta Senin hingga Selasa, 23–24 Maret 2026, sebagai cuti bersama Idul Fitri.

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan bahwa penetapan hari libur dan cuti bersama ini bertujuan memberikan kepastian jadwal kerja aparatur, sekaligus menjaga keseimbangan antara produktivitas pemerintahan dan penghormatan terhadap hari-hari besar keagamaan serta nasional.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Nabire pada 30 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa. Seluruh instansi diminta menyesuaikan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Masyarakat Kali Biru Tolak Pembangunan Pos Militer, Sampaikan Lima Tuntutan

DEKAI, TOMEI.ID | Puluhan warga, mahasiswa, dan aktivis lingkungan di Kabupaten Yahukimo menggelar aksi penolakan…

12 jam ago

China Berencana Bangun Pusat Sekolah Vokasi dan Pengembangan Padi di Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah China berencana membangun pusat sekolah vokasi dan pusat pengembangan padi berbasis…

19 jam ago

Pemkab Manokwari Perkuat Gerakan BERLIAN untuk Kejar Target Imunisasi Anak 95 Persen

MANOKWARI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mempercepat…

20 jam ago

Meksiko Tundukkan Afrika Selatan 2-0, Dua Pemain Lawan Digusur Kartu Merah

MEKSIKO, TOMEI.ID | Timnas Meksiko membuka kiprahnya di Grup A Piala Dunia 2026 dengan kemenangan…

1 hari ago

Meksiko Dominan, Tutup Babak Pertama dengan Keunggulan 1-0 atas Afrika Selatan

MEKSIKO, TOMEI.ID | Timnas Meksiko menutup babak pertama dengan keunggulan 1-0 atas Afrika Selatan setelah…

1 hari ago

FIFA Diminta Bayar Rp1,7 Miliar kepada Wasit Afrika yang Gagal Bertugas di Piala Dunia 2026

MEKSIKO, TOMEI.ID | FIFA didesak memberikan kompensasi sebesar US$100 ribu atau sekitar Rp1,7 miliar kepada…

1 hari ago